Pemprov Babel kenalkan ICSB ke pelaku UMKM
17 Oktober 2019 11:44 WIB
Rapat Koordinasi perkenalan program International Council for Small Business (ICSB) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah di Pangkalpinang, Kamis (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkenalkan program International Council for Small Business (ICSB) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah, agar mereka mudah mengembangkan dan memasarkan produk berbasis teknologi.
"Kita ingin UMKM Bangka Belitung mendunia melalui pengenalan Program ICSB," kata Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Babel, Melati Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan ICSB Bangka Belitung merupakan perpanjangan ICSB Indonesia yang konsen pada pembinaan dan pengembangan bisnis kecil dan menengah. Dengan Visi menjadi platform global yang mendukung Usaha Kecil dan Menengah, mempunyai misi mendedikasikan untuk kepentingan dan kemajuan Usaha Kecil secara global.
"ICSB ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, peneliti dan dunia usaha baik kecil, menengah maupun besar, guna mendorong percepatan pengembangan UMKM dan start up di Bangka Belitung," ujarnya.
Menurut dia di bidang perekonomian, ICSB dapat menambah pertumbuhan dan perkembangan UMKM, meningkatkan peluang ekspor, sehingga dapat menambah pendapatan daerah, memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong terciptanya bisnis berbasis teknologi.
"Beberapa program seperti UMKM Bangka Belitung Academy, kata Melati, menjadi salah satu program unggulan melalui scholarship yang mampu meningkatkan pengembangan UMKM di Bangka Belitung," katanya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan pengenalan ICSB ini, pelaku UMKM lebih termotivasi dalam meningkatkan kualitas produk yang menarik dan berdaya saing di pasar global.
"Alhamdulillah, kegiatan ini disambut baik oleh seluruh pelaku UMKM, sehingga mereka bisa dengan cepat merealisasikan program ICSB dalam memperluas pemasaran produk ke seluruh penjuru dunia melalui teknologi informasi," katanya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Toni Batubara mengatakan sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang seluas-luasnya untuk melaksanakan pembangunan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerataan dan keadilan yang didasarkan pada prinsip- prinsip demokrasi.
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), tambahnya, menjadi urusan wajib dalam melaksanakan program pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah, melalui upaya peningkatan pengembangan skala usaha KUMKM, upaya peningkatan akses anggota KUMKM terhadap perbankan, peningkatan pengawasan dan pembinaan koperasi.
Selain itu meningkatkan kapasitas KUMKM terhadap akses permodalan, pendampingan teknis, pengawasan dan pelatihan manajemen dalam pengembangan KUMKM.
"Kita ingin UMKM Bangka Belitung mendunia melalui pengenalan Program ICSB," kata Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Babel, Melati Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan ICSB Bangka Belitung merupakan perpanjangan ICSB Indonesia yang konsen pada pembinaan dan pengembangan bisnis kecil dan menengah. Dengan Visi menjadi platform global yang mendukung Usaha Kecil dan Menengah, mempunyai misi mendedikasikan untuk kepentingan dan kemajuan Usaha Kecil secara global.
"ICSB ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, peneliti dan dunia usaha baik kecil, menengah maupun besar, guna mendorong percepatan pengembangan UMKM dan start up di Bangka Belitung," ujarnya.
Menurut dia di bidang perekonomian, ICSB dapat menambah pertumbuhan dan perkembangan UMKM, meningkatkan peluang ekspor, sehingga dapat menambah pendapatan daerah, memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong terciptanya bisnis berbasis teknologi.
"Beberapa program seperti UMKM Bangka Belitung Academy, kata Melati, menjadi salah satu program unggulan melalui scholarship yang mampu meningkatkan pengembangan UMKM di Bangka Belitung," katanya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan pengenalan ICSB ini, pelaku UMKM lebih termotivasi dalam meningkatkan kualitas produk yang menarik dan berdaya saing di pasar global.
"Alhamdulillah, kegiatan ini disambut baik oleh seluruh pelaku UMKM, sehingga mereka bisa dengan cepat merealisasikan program ICSB dalam memperluas pemasaran produk ke seluruh penjuru dunia melalui teknologi informasi," katanya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Toni Batubara mengatakan sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang seluas-luasnya untuk melaksanakan pembangunan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerataan dan keadilan yang didasarkan pada prinsip- prinsip demokrasi.
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), tambahnya, menjadi urusan wajib dalam melaksanakan program pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah, melalui upaya peningkatan pengembangan skala usaha KUMKM, upaya peningkatan akses anggota KUMKM terhadap perbankan, peningkatan pengawasan dan pembinaan koperasi.
Selain itu meningkatkan kapasitas KUMKM terhadap akses permodalan, pendampingan teknis, pengawasan dan pelatihan manajemen dalam pengembangan KUMKM.
Pewarta: Aprionis
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: