Semarang (ANTARA News) - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah telah mengusulkan sebanyak 591 nara pidana khusus yakni para teroris, koruptor, pelaku pembalakan liar, dan narkoba agar menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-63 RI mendatang. "Kami telah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan, agar mereka mendapat remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Depkumham Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Senin. Bambang mengatakan, mereka yang diusulkan mendapat remisi karena memenuhi persyaratan di antaranya telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama di LP, dan memiliki konstribusi terhadap lingkungan sekitar. "Ada juga yang mereka tidak bisa diajukan remisi, karena mereka mendapat hukuman disiplin," katanya. Napi yang tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak diusulkan menerima remisi ada sebanyak 1.843 napi. Bambang menjelaskan, usulan remisi kepada Dirjen Pemasyarakatan tersebut bisa saja ditolak, sehingga jumlah napi yang menerima remisi bisa saja berubah. Ia menyebutkan, total napi, baik napi biasa maupun napi dengan pidana khusus, yang diusulkan menerima remisi sebanyak 3.948 orang. Sebanyak 398 napi di antaranya diusulkan bebas langsung dan 3.550 napi dapat remisi namun belum bebas. Pemberian remisi akan dipusatkan di LP Kedungpane, Semarang, 14 Agustus 2008. Selain upacara, pihak LP juga akan menggelar beragam acara dalam menyambut peringatan kemerdekaan RI di antaranya, memamerkan hasil karya para napi se-Jateng. Saat ini, total tahanan dan napi yang berada di Jateng berjumlah 9.597 orang dengan rincian, 3.706 tahanan dan 5.891 napi.(*)