Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penetapan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN) Selat Sunda agar luas secara nasional dapat terintegrasi, tertata, dan selaras dengan peraturan pusat serta daerah.

"Kawasan Selat Sunda ini strategis karena merupakan pusat perekonomian dan transportasi laut yang berada di dua provinsi, yaitu Banten dan Lampung, yang memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi di kedua provinsi dan secara umum bagi Pulau Jawa dan Sumatera," kata Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada acara Konsultasi Publik RZKSN Selat Sunda di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengharapkan melalui zonasi itu berbagai aktivitas yang akan dilakukan di wilayah Selat Sunda dapat berdampak strategis dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Lampiran X PP No. 32 Tahun 2019.

Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi konsultasi publik yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut-Ditjen Pengelolaan Ruang itu.

Baca juga: KKP gelar konsultasi zonasi kawasan strategis Selat Sunda

Guna mendukung kepastian dan transparansi pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), Pemprov Lampung telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan WP3K, pengendali pemanfaatan ruang laut, dan menjaga ekosistem perairan WP3K.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan kegiatan konsultasi publik itu untuk memperoleh umpan balik para pemangku kepentingan atas draf RZKSN Selat Sunda.

Selain itu, katanya, memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan perizinan di kawasan Selat Sunda.

Apabila tidak diselerasakan, katanya, dapat memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis, seperti bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran jalur ALKI Selat Sunda, terganggunya kelancaran kegiatan kepelabuhanan, terganggunya ruang laut untuk keberlanjutan daerah tangkapan ikan, dan terganggunya ruang laut untuk keperluan objek vital nasional.

Dalam upaya mengurangi dan mengurai persoalan-persoalan tersebut, katanya, kehadiran pemerintah sebagai regulator wajib hukumnya menurut UU32/2014 tentang Kelautan untuk malakukan perencanaan pengelolaan ruang laut, dalam hal ini berupa Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Selat Sunda.

"Kita berharap kesepakatan alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di kawasan Selat Sunda dapat dilahirkan dalam konsultasi publik ini. Hasil konsultasi publik ini, selanjutnya digunakan untuk melakukan penyempurnaan dokumen RZKSN Selat Sunda menjadi dokumen final beserta draf rancangan Perpresnya," ujar Suharyanto.

Menurut dia, pembahasan dan konsultasi semacam itu akan terus dilakukan untuk memperoleh kesepakatan alokasi dan pengaturan pemanfaatan ruang.

"Target kita adalah dokumen final dan rancangan perpres selesai pada September 2019 , selanjutnya proses penetapan diharapkan selesai tahun depan,” katanya.

Baca juga: KKP susun zonasi kawasan strategis di Raja Ampat
Baca juga: Menpar tegaskan kawasan Selat Sunda aman dikunjungi wisatawan