Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pemilihan kepala daerah dapat digabungkan pelaksanaannya dengan pemilihan DPRD--yang merupakan bagian dari pemilihan umum-- karena asas, prinsip, penyelenggara serta rangkaian tahapan keduanya tidak berbeda.
Kuasa Hukum Perludem Fadli Ramadanil dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, memberikan alasan pilkada dapat digelar serentak dengan pemilihan DPRD setelah dalam sidang sebelumnya, hakim konstitusi menegaskan pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu.
Dalam perbaikan permohonan, Perludem menyebut penyelenggaraan pemilihan DPRD dengan pemilihan kepala daerah secara bersamaan akan menghasilkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan DPRD yang jauh lebih kredibel dan lebih rasional.
Baca juga: Gugatan ICW dan Perludem diminta disertai kajian mendalam
Terkait pernyataan majelis hakim bahwa permohonan Perludem untuk menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan upaya pembentukan norma baru dengan menggabungkan keduanya, Fadli menyebut norma dalam undang-undang yang duji merupakan isu konstitusional.
Ia kemudian mencontohkan Mahkamah sebelumnya juga dapat memutus penambahan anggota KPU di kabupaten/kota dengan pertimbangan beban penyelenggaraan pemilu lima kotak.
Ada pun Perludem menggugat sistem pemilu serentak lima kotak dan meminta agar pemungutan suara serentak terbagi atas pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, presiden dan DPD serta pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
Jarak penyelenggaraan pemilu serentak daerah diharapkan dua tahun setelah pemilu serentak nasional.
Baca juga: ICW dan Perludem gugat syarat mantan terpidana korupsi dalam pilkada
Menanggapi perbaikan permohonan Perludem, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan sembilan Hakim Konstitusi akan berdiskusi panjang mengenai permohonan itu karena dinilai cukup rumit.
"Kami akan laporkan kepada pleno rapat permusyawaratan hakim 9 Hakim Konstitusi tentang kelanjutan dari permohonan ini karena memang cukup kompleks. Jadi, mungkin kami akan berdiskusi panjang mengenai soal ini," ujar dia.
Baca juga: Pemisahan pemilu dan pilkada serentak ubah struktur undang-undang
Perludem: Tahapan pilkada tak berbeda dengan pemilu untuk DPRD
16 Oktober 2019 20:10 WIB
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadanil (ANTARA FOTO/Dyah Dwi Astuti)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: