Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menolak permintaan penangguhan penahanan Krisdian Toppo Khuhatta alias Kriss Hatta sesaat sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sesudah menetapkan tanggal untuk sidang selanjutnya, Penasehat Hukum Kriss Hatta menanyakan perihal penangguhan penahanan Kriss Hatta yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
"Jadi begini mengenai penangguhan belum bisa dikabulkan kami masih musyawarah dulu. Untuk saat ini belum bisa dilakukan," kata Hakim Ketua Suswanti sebelum menutup sidang.
Kriss Hatta menanggapi hal itu sebagai suatu hal yang wajar dalam proses persidangan.
"Sudah biasa penangguhan dirundingkan yang penting hasil akhir dan putusan sela diterima dan dilanjutkan ke saksi nanti dari situ terbukti kan faktanya," kata Kriss Hatta.
Dalam persidangan ketiga yang dijalaninya Kriss Hatta menerima bahwa eksepsinya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Rabu ini, Jaksa tanggapi eksepsi Kris Hatta di PN Jaksel
Baca juga: Dakwaan JPU pada Kris Hatta tidak cermat
Baca juga: Kris Hatta harapkan hakim kabulkan penangguhan penahanannya
Menurut Jaksa, nota keberatan yang diajukan Kriss Hatta melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima karena meski korban dan Kriss Hatta telah berdamai kasus yang sudah berjalan di pengadilan tetap berjalan.
Selain itu, terkait tanggal kejadian tindak pidana penganiayaan Kriss Hatta menurut Jaksa pihak penerima laporan telah keliru menaruh tanggal kejadian perkara.
Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim kembali melanjutkan proses persidangan sesuai dengan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
Sebelumnya, pada Rabu (9/10) Kriss Hatta melalui penasehat hukumnya Syuratman Usman mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana.
Keberatannya berupa nama teman pelapor yang tidak jelas serta dakwaan yang diajukan oleh JPU dianggap keliru.
Penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka penganiayaan disebabkan oleh cek cok antara Kriss Hatta dengan teman Anthony di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, Sabtu (6/4).
Anthony yang mencoba melerai keduanya malah terkena pukulan Kriss Hatta tepat di hidungnya sehingga menyebabkan hidungnya patah.
Anthony yang tidak terima perlakuan Kriss Hatta terhadap dirinya melapor ke Polda Metro Jaya dan membuat Kriss Hatta menyandang status tersangka.
Majelis Hakim tolak permintaan penangguhan penahanan Kriss Hatta
16 Oktober 2019 20:10 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan, Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). ANTARA/Livia Kristianti/am.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: