Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini atas dugaan korupsi anggaran program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, mengatakan pihaknya menahan Wahyu Agustini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 5 jam.

"Diperiksa sekitar 5 jam. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada tersangka berkaitan dengan kasus ini," katanya.

Baca juga: MAKI desak Kejati ungkap peran oknum DPRD Jateng di korupsi banprov

Baca juga: Kasus korupsi di Jateng naik tajam

Baca juga: Buron korupsi ditangkap usai bersaksi di sidang


Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.

Ketut mengatakan penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM.

MM adalah Ketua Kelompok Kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.

Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp600 juta.