Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini atas dugaan korupsi anggaran program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, mengatakan pihaknya menahan Wahyu Agustini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 5 jam.
"Diperiksa sekitar 5 jam. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada tersangka berkaitan dengan kasus ini," katanya.
Baca juga: MAKI desak Kejati ungkap peran oknum DPRD Jateng di korupsi banprov
Baca juga: Kasus korupsi di Jateng naik tajam
Baca juga: Buron korupsi ditangkap usai bersaksi di sidang
Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.
Ketut mengatakan penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM.
MM adalah Ketua Kelompok Kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.
Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp600 juta.
Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora ditahan atas dugaan korupsi
15 Oktober 2019 19:18 WIB
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini ditahan atas dugaan korupsi anggaran program Sapi Unggulan Wajib Bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017. ANTARA/HO-Kejati Jateng
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: