Jakarta (ANTARA) - Produsen tekstil terbesar di Indonesia, Duniatex menyatakan optimistis dalam menjalani sidang perdana penyelesaian kewajiban pembayaran utang (PKPU) di New York Federal Court, Amerika Serikat.

"Ada beberapa chapter di pengadilan New York mirip dengan PKPU di Indonesia," kata konsultan keuangan Duniatex dari AJCapital Fransiscus Alip di Jakarta, Selasa.

Menurut Alip, di pengadilan Amerika Serikat dikenal dengan Chapter 7, 11, dan 15. Chapter 15 merupakan permintaan pengakuan restrukturisasi utang yang dilakukan di luar jurisdiksi Amerika Serikat.

Alip mengatakan chapter 15 bukan barang baru di Indonesia. Sudah ada beberapa restrukturisasi utang di Indonesia yang diakui oleh pengadilan di Amerika Serikat seperti PT Arpeni dan PT Bumi Resources.

"Alasan serupa sepertinya dapat diterapkan di Duniatex mengingat 30 persen produksi tekstilnya dialokasikan untuk pasar ekspor. Ini merupakan kasus keempat yang menggunakan chapter 15," kata Alip.

Chapter 15 ini juga dilaksanakan di Singapura dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi debitur.

Baca juga: LPEI-Himbara cari kesepakatan penundataan pembayaran utang Duniatex

Baca juga: Praktisi: Perbankan sabar tagih hutang Duniatex cegah persoalan serius

Menurut Alip, tanpa Chapter 15 kreditur dapat mengajukan kepailitan bahkan ada risiko sita aset, namun dengan Chapter 15 debitur (pemilik utang) tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tenang.

"Kegiatan bisnis jadi akan lebih tenang tidak lagi direcoki oleh kreditur. Dengan menggunakan chapter 15 pemegang obligasi tidak diperkenakan melakukan aksi-aksi terhadap debitur," ujar Alip.

Alip juga mengungkapkan setelah sidang perdana pada Jumat 11 Oktober akan dilanjutkan akhir November atau awal Desember.

Alip mengatakan skema penyelesaian utang dengan jalan perdamaian (restruktursiasi) dapat dilakukan dengan berbagai cara mulai dari jangka waktu, besaran bunga, pelepasan aset, serta mengalihkan utang menjadi saham untuk perusahaan yang sudah IPO.

Menurut Alip, dalam sidang perdana itu telah diputuskan untuk memberikan perlindungan sementara bagi kreditur (provisional relief) untuk mempersiapkan materi sidang berikutnya.

"Pengadilan memberikan kesempatan untuk mempersiapkan semua opsi PKPU termasuk skema-skema penyelesaiannya," ujar Alip.

Alip juga mengatakan setelah putusan PKPU, bagi bank yang menjadi debitur tidak lantas membuat kewajiban Duniatex itu menjadi kredit macet namun ada rentang waktu untuk memberi kesempatan debitur menyelesaikan kewajibannya.

Mengenai proses putusan PKPU di luar negeri tersebut Alip mengatakan pemasukan berkas dilaksanakan pada 8 Oktober di New York dan 9 Oktober di Singapura.
​​​
Baca juga: Duniatex siap selesaikan proses restruktutisasi utang

Baca juga: OJK yakin dampak lanjutan dari masalah Duniatex dapat dimitigasi