Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan pemerintah kota (pemkot) setempat berkomitmen untuk memenuhi semua hak anak melalui program-program yang telah ditetapkannya.

"Komitmen kami tertuang dalam payung hukum ini untuk terus melakukan program pemerintah demi memenuhi hak-hak anak,” kata dia di Depok, Selasa.

Dia mengatakan payung hukum juga sudah dimiliki Kota Depok, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.

"Berbicara hak anak, semua pihak harus melangkah tegap berjuang menghadapi tantangan global terhadap anak-anak bangsa," katanya.

Baca juga: KPPPA: Ikut unjuk rasa bukan bentuk partisipasi anak

Menurut Idris, kesiapan menghadapi tantangan zaman itu demi terwujudnya generasi pemimpin yang diharapkan bangsa.

"Suatu saat anak kita akan menghadapi tantangan yang sangat besar dan berat. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar kita bisa memberi perlindungan dan menjaga hak-hak mereka," ujarnya.

Komitmen Pemkot Depok memperjuangkan hak-hak anak dari usia 0 hingga 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

Mereka diberikan perhatian penuh mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

Baca juga: UNICEF serukan perlindungan anak-anak dalam aksi unjuk rasa
Baca juga: Mensos mengajak semua wujudkan lingkungan yang jamin hak anak