Penyelundupan burung dari NTB marak, BKSDA tingkatkan pengawasan
15 Oktober 2019 16:40 WIB
Petugas BKSDA NTB menunjukkan seekor burung Elang Bondol (Haliastur indus) yang diamankan ketika akan diselundupkan melalui Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. ANTARA/Awaludin
Mataram (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara untuk menekan penyelundupan burung secara ilegal dari daerah setempat ke provinsi lain karena hingga saat ini masih marak.
"Kalau melihat tren sepanjang 2019, boleh dibilang kasus penyelundupan burung secara ilegal masih marak," kata
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA NTB Lugi Hartanto di Mataram, Selasa.
Pengawasan lebih ketat dilakukan petugas gabungan di pelabuhan dan bandara.
Menurut dia, maraknya penyelundupan burung secara ilegal dari NTB dibuktikan dengan jumlah burung yang berhasil diamankan petugas lebih dari 6.000 ekor hingga September 2019.
Jumlah tersebut sudah mendekati hasil sitaan pada 2017 sebanyak 6.792 ekor dan pada 2018 sebanyak 6.974 ekor.
Ada juga burung yang akan diselundupkan ke NTB dari provinsi lain yang jumlahnya 548 ekor pada 2018, sedangkan selama 2019 belum ada yang diamankan.
"Sebagian besar burung yang akan dikirim dari NTB ke provinsi lain tanpa dokumen resmi adalah jenis burung kacamata laut (Zoosterops chloris) sebanyak 8.932 ekor selama tiga tahun terakhir," ujarnya.
Lugi mengatakan ribuan ekor burung yang akan dikeluarkan dari NTB secara ilegal tersebut diamankan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan di Bandara Internasional Lombok relatif sedikit.
Baca juga: BKSDA NTB sita 29 ekor satwa dilindungi
Ia mengatakan pengiriman burung lebih banyak melalui Pelabuhan Lembar karena merupakan pintu keluar masuk barang dan manusia dari NTB ke Bali dan sebaliknya.
"Makanya, kami melakukan pengawasan sesuai standar operasional prosedur. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak berwenang di pelabuhan dan bandara," ucapnya.
Ia menjelaskan pelarangan pengiriman burung keluar daerah sebagai upaya melindungi kelestarian ekosistem burung asli NTB.
BKSDA NTB juga tidak menerbitkan kuota penangkapan dan izin edar burung untuk masyarakat.
"Semua jenis burung asli NTB yang diamankan dilepasliarkan. Tapi kalau jenis yang tidak terdapat di NTB, kami titipkan di lembaga konservasi untuk dipelihara," kata Lugi.
Baca juga: NTB punya 45 penangkaran rusa
Baca juga: Mencegah penyu dari ancaman kepunahan
"Kalau melihat tren sepanjang 2019, boleh dibilang kasus penyelundupan burung secara ilegal masih marak," kata
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA NTB Lugi Hartanto di Mataram, Selasa.
Pengawasan lebih ketat dilakukan petugas gabungan di pelabuhan dan bandara.
Menurut dia, maraknya penyelundupan burung secara ilegal dari NTB dibuktikan dengan jumlah burung yang berhasil diamankan petugas lebih dari 6.000 ekor hingga September 2019.
Jumlah tersebut sudah mendekati hasil sitaan pada 2017 sebanyak 6.792 ekor dan pada 2018 sebanyak 6.974 ekor.
Ada juga burung yang akan diselundupkan ke NTB dari provinsi lain yang jumlahnya 548 ekor pada 2018, sedangkan selama 2019 belum ada yang diamankan.
"Sebagian besar burung yang akan dikirim dari NTB ke provinsi lain tanpa dokumen resmi adalah jenis burung kacamata laut (Zoosterops chloris) sebanyak 8.932 ekor selama tiga tahun terakhir," ujarnya.
Lugi mengatakan ribuan ekor burung yang akan dikeluarkan dari NTB secara ilegal tersebut diamankan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan di Bandara Internasional Lombok relatif sedikit.
Baca juga: BKSDA NTB sita 29 ekor satwa dilindungi
Ia mengatakan pengiriman burung lebih banyak melalui Pelabuhan Lembar karena merupakan pintu keluar masuk barang dan manusia dari NTB ke Bali dan sebaliknya.
"Makanya, kami melakukan pengawasan sesuai standar operasional prosedur. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak berwenang di pelabuhan dan bandara," ucapnya.
Ia menjelaskan pelarangan pengiriman burung keluar daerah sebagai upaya melindungi kelestarian ekosistem burung asli NTB.
BKSDA NTB juga tidak menerbitkan kuota penangkapan dan izin edar burung untuk masyarakat.
"Semua jenis burung asli NTB yang diamankan dilepasliarkan. Tapi kalau jenis yang tidak terdapat di NTB, kami titipkan di lembaga konservasi untuk dipelihara," kata Lugi.
Baca juga: NTB punya 45 penangkaran rusa
Baca juga: Mencegah penyu dari ancaman kepunahan
Pewarta: Awaludin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: