Polda Sulsel larang mahasiswa unjuk rasa menjelang pelantikan presiden
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) melakukan inspeksi pasukan saat Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 di Skuadron 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019). Sebanyak 8.526 prajurit TNI yang terdiri dari tiga matra yakni, TNI AD, TNI AL dan TNI AU disiagakan dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 terpilih yang berlangsung pada 20 Oktober 2019 dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung MPR Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
"Keputusan melarang unjuk rasa selama lima hari adalah diskresi polisi dalam mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden," ujar Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Polisi Mas Guntur Laupe di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, diskresi Kepolisian itu diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: 27 ribu pasukan disiagakan jaga Jakarta jelang pelantikan presiden
Baca juga: TNI-Polri sediakan 30 ribu personel jelang pelantikan
Baca juga: MPR: Ganggu pelantikan Jokowi-KH Ma'ruf Amin tindakan inkonstitusional
Dia menyatakan, walaupun pelantikannya dilaksanakan di Jakarta, namun daerah-daerah lainnya di Indonesia seperti Sulawesi Selatan juga harus aman dari unjuk rasa.
"Walaupun di Jakarta pelantikannya, tetapi kami tidak ingin mengambil risiko. Diskresi Kepolisian ini berlaku di semua daerah dan kami tegaskan tidak ada izin unjuk rasa selama lima hari," katanya.
Guntur menyatakan, pelantikan itu akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara sahabat dan ditonton seluruh rakyat Indonesia. Walaupun acara pelantikan presiden di Jakarta, namun wilayah Provinsi Sulsel harus tetap aman, nyaman dan kondusif.
Apabila ada mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, pihaknya memastikan tidak akan memberikan surat tanda penerimaan.
"Mulai besok tanggal 16 Oktober sampai 20 Oktober 2019 sudah diberlakukan. Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali. Jadi diskresi Kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019