Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, rencana pembangunan hunian sementara (huntara) nelayan di Lingkungan Pondok Prasi, Kecamatan Ampenan yang terancam dieksekusi karena menempati lahan milik orang lain akan menggunakan dana siap pakai (DSP).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa, mengatakan, DSP yang akan digunakan adalah DSP di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Besar kemungkinan pembangunan huntara nelayan akan menggunakan DSP, karena eksekusi ratusan jiwa warga di Pondok Prasi termasuk bencana sosial," katanya.

Baca juga: Pemerintah serahkan 40 ribu rumah korban gempa NTB
Baca juga: JK imbau pengungsi Palu segera pindah ke huntara


Namun demikian, Martawang belum mengetahui persis berapa nilai DSP yang ada saat ini dan berapa kebutuhan dana untuk pembangunan huntara sebab hal itu butuh untuk proses penghitungan.

"Saya tidak ingin berbicara tentang sumber biaya dulu-lah, tetapi kita sudah memiliki opsi-opsi apabila kemungkinan terburuk eksekusi nelayan dilakukan oleh pemilik lahan," katanya.

Pasalnya, kata Martawang, apabila pemerintah kota tidak memiliki uang yang cukup untuk membangun huntara yang baru, pemerintah kota bisa menyiapkan huntara dari material bekas sekolah sementara SMPN 6 Mataram yang berada di areal Taman Bumi Gora.

Material sekolah sementara itu dapat dipindah dan menjadi huntara bagi sekitar 80 kepala keluarga (KK) atau 300 jiwa warga Pondok Prasi yang terancam dieksekusi.

"Selain itu, kita juga punya tenda-tenda besar serta toilet mobile yang dapat disiagakan pada areal huntara," katanya.

Huntara rencananya akan dibangun di atas lahan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) nelayan di Bintro, tanpa mengganggu proses pembangunannya nanti.

Pembangunan fisik rusunawa nelayan, katanya, akan dimulai awal tahun 2020 dan ditargetkan tuntas bulan Oktober 2020.

"Setelah rusunawa rampung, nelayan bisa segera pindah ke rusunawa dan meninggalkan huntara," katanya.

Menyinggung tentang waktu pembangunan huntara, Martawang, menyebutkan huntara akan dibangun apabila pihak pemilik lahan sudah pasti tanggal waktu untuk melakukan eksekusi.

Baca juga: Kepala BNPB puji penanganan pascabencana gempa di NTB
Baca juga: LSM: Progres rehabilitasi rekonstruksi pascagempa NTB berjalan lambat