Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia berupaya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum Internasional melalui penyelenggaraan Konferensi Perkembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) di Jakarta pada 15-16 Oktober 2019.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri RI Damos Dumoli Agusman saat ditemui di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa.

Menurut Damos, masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum internasional karena Indonesia merupakan salah satu negara yang mempromosikan Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik (ASEAN Outlook on Indo-Pacific).

Baca juga: Pandangan Indo-Pasifik, upaya Indonesia lindungi multilateralisme

Baca juga: Menlu sebut tiga alasan penting Indo-Pasifik


"Kenapa perlu membumi di Indonesia? karena itu yang paling relevan, karena Indonesia mempromosikan Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik," kata Damos dengan menekankan bahwa salah satu prinsip di Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik adalah mengenai hukum internasional.

"Karena elemennya hukum internasional maka kita harus memahami perjanjian ini," ujar dia.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat Indonesia sulit untuk memahami hukum internasional karena kurangnya sosialisasi. Untuk itu, ke depannya diperlukan lebih banyak lagi kegiatan sosialisasi mengenai hukum dan perjanjian internasional.

Baca juga: Damos: hakim jangan ragu gunakan hukum internasional

Konferensi DILA itu dihadiri oleh 108 peserta yang mewakili 23 negara, tidak hanya dari kawasan Asia, tetapi juga dari luar Asia. Selain itu, konferensi tersebut juga menghadirkan 21 pembicara dalam lima sesi panel.

Konferensi DILA membahas dan bertukar pandangan tentang berbagai perkembangan hukum internasional di Asia dan bagaimana negara-negara Asia berkontribusi pada cabang hukum ini.

Berbagai topik yang dibahas dalam konferensi itu, antara lain hukum laut, hukum internasional, hukum lingkungan, serta berbagai praktik negara dalam penerapan hukum internasional.

Baca juga: Retno sebut hukum internasional bentuk Indonesia negara kepulauan