Banjarmasin (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Selasa, mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK harus semakin gencar.

"Mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers.

Ia menegaskan tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer-to-peer lending ilegal untuk melakukan tindakan tegas.

"Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta kementerian dan informasi untuk memblokirnya," kata Tongam.

Guna meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas Waspada Investasi saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer-to-peer lending ilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer-to-peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan," tuturnya.

Dijelaskan pada 6 Oktober Satgas Waspada Investasi menemukan 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer-to-peer lending yaitu, aplikasi MJASA SYARIAH milik Kospin Jasa, aplikasi Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, dan aplikasi milik LuckyNine Apps. Selain itu aplikasi Smartech milik PT Samartech Kredit Indonesia dan aplikasi Mentimun milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal menjadi total entitas yang ditangani SWI sampai Oktober 2019 menjadi 1.073 entitas.

Sedangkan total yang telah ditangani SWI terhadap entitas fintech peer-to-peer lending ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Baca juga: OJK : Fintech ilegal ibarat monster, hati-hati tawaran kredit lewat HP