Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengembalikan delapan dari total 62 unit mobil yang digelapkan ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39) kepada pemiliknya.

"Dari total 62 unit mobil yang dilaporkan ke polisi oleh korban, 13 unit di antaranya sudah kita amankan dan delapan di antaranya sudah dikembalikan kepada pemilik," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa.

Hingga Selasa siang, polisi masih menanti kelengkapan administrasi pengembalian mobil dari korban lainnya.

Dikatakan Wahyudi lima unit mobil yang menjadi barang bukti kejahatan itu saat ini terparkir di halaman Mapolrestro Jakarta Timur untuk dikembalikan kepada pemilik.

Polisi mencatat tidak kurang dari 62 pelaku usaha rental saat ini menjadi korban penipuan melalui penggelapan mobil oleh Djeni dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

"Kita masih menelusuri keberadaan mobil rental lainnya setelah pelaku kita tangkap di kawasan Cipinang akhir September kemarin," katanya.

Jenis mobil yang disita polisi di antaranya jenis Nissan Grand Livina, Toyota Avanza, Daihatsu Grandmax dan lainnya.

Baca juga: Polisi mengenal Djeni penipu "licin" gelapkan 62 mobil dalam dua bulan

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut korban penipuan properti bertambah enam orang
Atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.