Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) yaitu Kepala Bappenas Pakah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Ka`ban, pada Senin (4/8), untuk meminta keterangan secara langsung. "Presiden ingin mengetahui secara langsung konstruksi fakta dan konstruksi legal dari masalah tersebut," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat. Selain memanggil kedua menteri tersebut, lanjut Andi, Presiden juga akan memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Sutanto untuk diminta pandangannya mengenai masalah tersebut. Menurut Andi, Presiden Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus tersebut kepada fakta-fakta hukum, walaupun memang ada kontrak politik dengan seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). "Presiden Yudhoyono memang agenda utamanya adalah memberantas korupsi tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi adalah adil ketika yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri," kata Andi setibanya di Pangkalan Udara Halim, usai mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan ke Provinsi Bangka Belitung. Pada kesempatan itu, Andi juga menjelaskan bahwa setiap anggota kabinet Indonesia Bersatu telah menandatangani kontrak politik untuk tidak melakukan korupsi dan menjalankan pemerintahan yang bersih. "Kontrak politik itu juga telah ditandatangani kedua menteri tersebut. Tetapi kalau kita lihat kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi menteri," katanya. Andi menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun pada kesempatan itu Andi menolak menjawab pertanyaan apakah Presiden Yudhoyono akan mencopot kedua menteri tersebut karena telah melanggar kontrak politik dan bertentangan dengan semangat anti korupsi. "Kita dengarkan dulu keterangan dari yang bersangkutan," katanya. (*)