Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus investasi batu bara oleh PT Pos Indonesia. Kedelapan tersangka itu, empat dari pegawai PT Pos Indonesia bagian Logistik Pusat, yakni, ARR (Kepala Pos Logistik Pusat) dkk, kemudian empat dari rekanan PT Pos Indonesia. Keempat rekanan itu, yakni, AN (Direktur PT Citra Persada Energytama), Tfkr (Direktur Bumi Cipta Perkasa/General Manager PT Tiara Cemerlang Mandiri), SD (kuasa Direktur CV Aldarista), dan HC (kuasa Direksi PT Regency Logistik Service). Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan pada Kamis (31/7). "Kalau ditambah dengan satu tersangka di Kalimantan Selatan (Kalsel), maka jumlah tersangka kasus batu bara itu sebanyak sembilan tersangka," katanya. Dijelaskannya, modus dugaan korupsi itu dengan mengalihkan bidang Pos Logistik Pusat di bidang layanan pergudangan, layanan transportasi, dan layanan paket udara, menjadi jual beli batu bara. "Yang menjadi pertanyaan, mengapa uang PT Pos Indonesia digunakan untuk jual beli batu bara," katanya. Ia mengatakan tersangka ARR selaku Kepala Pos Logistik Pusat telah mengadakan kerja sama dengan manajer area Pos Banjar Baru, Kalsel untuk kegiatan pengangkutan batu bara. "Tetapi kenyataannya uang yang disalurkan dari Pos Logistik Pusat digunakan untuk perdagangan batu bara," katanya. Ia mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Keputusan Direksi Nomor: KD-67/Dirut/2007 tanggal 29 Oktober 2007, yaitu, bidang usaha pos logistik. "Bidang usaha pos logistik adalah pengusahaan layanan logistik sebagai "suplay chain management" (SCM) yang antara lain, meliputi layanan pergudangan, layanan transportasi, dan layanan freight forwading," katanya. Akibatnya, katanya, PT Pos Indonesia dirugikan sebesar Rp28 miliar. "Kalau disatukan dengan daerah lain, seperti, Sulsel (Sulawesi Selatan), Sumbar (Sumatera Barat), dan Lampung, maka angka kerugian negara bisa mencapai Rp40 miliar," katanya. (*)