Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima kawasan, Selasa (15/10), termasuk lingkungan pesantren, kantor RW, hingga masjid kampus.
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima titik layanan SIM keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Sekretariat RW10 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran.
Untuk wilayah Jakarta Barat masyarakat bisa langsung datang ke Plaza International Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayan SIM keliling di Aula Masjid Kampus Universitas Pancasila.
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke lokasi layanan SIM keliling di Gedung Olahraga Matraman.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara bisa memperoleh layanan SIM Keliling di Pesantren Al-Muhajirin Penjaringan.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selasa, armada SIM keliling sambangi pesantren hingga masjid kampus
15 Oktober 2019 06:40 WIB
Informasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada laman TMC Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: