Divonis bebas, perekam video viral "Penggal Jokowi" janji berhati-hati
14 Oktober 2019 19:41 WIB
Terdakwa Ina Yuniarti yang dinyatakan bebas oleh hakim ketua atas dakwaan distribusi video "Penggal Jokowi" yang diduga memiliki unsur pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). ANTARA/Livia Kristianti/am.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus perekam video viral "Penggal Jokowi" Ina Yuniarti berjanji akan lebih berhati- hati menggunakan media sosial setelah video yang direkamnya menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.
"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun," kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Perekam video "Penggal Jokowi" sujud syukur usai divonis bebas
Selain itu, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.
"Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," kata Ina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.
Baca juga: Wanita perekam video "Penggal Jokowi" divonis bebas
Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.
Baca juga: Wanita yang viralkan video kebencian terhadap JokowI divonis hari ini
Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan.
"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun," kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Perekam video "Penggal Jokowi" sujud syukur usai divonis bebas
Selain itu, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.
"Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," kata Ina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.
Baca juga: Wanita perekam video "Penggal Jokowi" divonis bebas
Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.
Baca juga: Wanita yang viralkan video kebencian terhadap JokowI divonis hari ini
Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: