Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA), Kamis, melaporkan gratifikasi yang diterima dari dari South Metodist Dedman School of Law, sebuah institusi pendidikan di Amerika Serikat (AS) yang menyelenggarakan Rule of Law Forum pada Juni 2008, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asisten Hakim Agung Roki Panjaitan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kedatangannya untuk melaporkan penerimaan sejumlah uang ketika menghadiri acara di Amerika Serikat itu. "Ini saya akan melaporkan tentang kunjungan itu," katanya. Menurut dia, kehadirannya sekaligus mewakili dua pejabat MA yang lain, yaitu Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Hakim Agung Mieke Komar Kantaatmadja, yang juga ikut dalam kunjungan tersebut. Roki tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa para pejabat MA baru melaporkan gratifikasi itu pada 31 Juli 2008 atau terlambat sehari sejak batas akhir pelaporan, padahal ketentuan dalam UU KPK menyatakan laporan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak penerimaan pemberian. Dengan laporan dari pejabat MA itu, maka jumlah penyelenggara yang belum melaporkan gratifikasi dari institusi AS itu semakin berkurang. Berdasar data yang dihimpun, sebanyak 18 delegasi dari Indonesia diundang dalam Rule of Law Forum di Amerika Serikat yang selesai pada 30 Juni 2008 itu. Sebanyak 14 dari 18 delegasi itu adalah penyelenggara negara. Delegasi dalam forum tersebut menerima uang untuk tiket perjalanan sedikitnya 6.500 dolar AS dan uang lain-lain 70 dolar AS. Lima orang dari 14 penyelenggara negara yang ikut dalam rombongan telah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi I Made Hendra Kusuma, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Anggota DPR Zulkiflimansyah, Wakil Ketua KPK Haryono, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Selain pejabat MA, sebelumnya dilaporkan beberapa penyelenggara negara belum melaporkan gratifikasi tersebut. Mereka adalah Hakim Konstitusi Harjono, Kapolda Jawa Timur Herman Suryadi Sumawiredja, Anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana, Anggota DPR Marzuki Darusman, Dirjen Ham Harkristuti Harkrisnowo, dan Kabiro Hukum Kejaksaan Agung Boediman Rahardjo. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono menyatakan, batas waktu pelaporan sebenarnya adalah 30 Juli 2008, sesuai aturan dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Jika tidak melapor, akan ada proses penyelidikan," kata Haryono sembari menambahkan bahwa penyelidikan belum tentu mengindikasikan ada tindak pidana.(*)