MK: Objek uji materi revisi UU KPK belum ada
14 Oktober 2019 17:48 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum ada karena belum bernomor.
"Permohonan ini adalah permohonan yang harus jelas objeknya, sementra objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ," ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Catatan tersebut diberikan atas permohonan uji materi yang diajukan 25 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.
Dalam mengajukan permohonan, ujar dia, harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.
Mahkamah disebutnya kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonannya itu.
"Kalau belum ada objek ya memang agak kesulitan kami menilai yang mana," tutur Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana gugat UU KPK ke MK
Baca juga: Stafsus Presiden: Perppu KPK sepertinya belum akan diterbitkan
Baca juga: KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buru
Senada, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan pemohon harus memahami prosedur dan proses rancangan sebuah undang-undang sebagai pedoman sebelum mengajukan uji materi.
Revisi UU KPK hingga kini belum disahkan dan belum melewati masa 30 hari atas keberlakuan sebuah undang-undang yang dimuat dalam lembaran negara.
Menanggapi catatan dari hakim, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan akan memperbaiki permohonan sesuai nasihat yang diberikan hakim konstitusi.
"Kami akan melakukan perbaikan, kami mohon waktu untuk melakukan perbaikan," ujar Wiwin Tarswin.
Para mahasiswa sekaligus advokat itu mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
"Permohonan ini adalah permohonan yang harus jelas objeknya, sementra objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ," ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Catatan tersebut diberikan atas permohonan uji materi yang diajukan 25 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.
Dalam mengajukan permohonan, ujar dia, harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.
Mahkamah disebutnya kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonannya itu.
"Kalau belum ada objek ya memang agak kesulitan kami menilai yang mana," tutur Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana gugat UU KPK ke MK
Baca juga: Stafsus Presiden: Perppu KPK sepertinya belum akan diterbitkan
Baca juga: KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buru
Senada, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan pemohon harus memahami prosedur dan proses rancangan sebuah undang-undang sebagai pedoman sebelum mengajukan uji materi.
Revisi UU KPK hingga kini belum disahkan dan belum melewati masa 30 hari atas keberlakuan sebuah undang-undang yang dimuat dalam lembaran negara.
Menanggapi catatan dari hakim, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan akan memperbaiki permohonan sesuai nasihat yang diberikan hakim konstitusi.
"Kami akan melakukan perbaikan, kami mohon waktu untuk melakukan perbaikan," ujar Wiwin Tarswin.
Para mahasiswa sekaligus advokat itu mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: