Kris Hatta harapkan hakim kabulkan penangguhan penahanannya
14 Oktober 2019 15:45 WIB
Kris Hatta memberikan keterangan kepada awak media sebelum sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Jakarta (ANTARA) - Aktor Kris Hatta berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya dengan alasan ingin kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.
"Saya mohon ibu hakim tolong kabulkan penangguhan saya, saya ditahan ini negara tidak ada untungnya," kata Kris saat ditemui di ruang sidang pertama PN Jakarta Selatan, Senin sore.
Kris sebelum persidangannya pembacaan eksepsinya mengatakan tidak ada untungnya menahan dirinya. Apalagi dia sudah membayar uang ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp150 juta.
Menurut dia. dengan pembayaran uang ganti rugi tersebut posisinya dan pelapor sudah sejajar sehingga tidak perlu ada penahanan.
Ia juga mengatakan sudah enam bulan tidak bekerja, padahal ia merupakan tulang punggung bagi keluarganya, ibu, ayah dan adik-adiknya.
"Saya tidak mungkin melarikan diri, toh kasus memukul ini barang buktinya apa? Ini pembelaan yang saya lakukan terhadap seorang wanita yang dilecehkan diraba-raba," kata Kris.
Baca juga: Kris Hatta sebut kasusnya terkait vonis di Bekasi
Baca juga: Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan
Ia mengatakan, dalam dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan awal ada yang hilang. Karena itu dalam eksepsi ini dia akan membuktikan dakwaan yang hilang tersebut.
Kris juga mengatakan kasus yang dialaminya kali ini adalah setingan dari mantan istrinya yang tidak terima atas pembebasan dirinya pada kasus pertama.
"Ini setingan mantan istri saya tidak terima saya bebas, tidak ingin saya berkembang, kita liat karir siapa yang bagus, jangan dengan cara tidak cara fair begini," kata Kris.
Kris mengaku punya bukti untuk hal ini, karena ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum.
Ini kali kedua dia berperkara dengan hukum, perkara pertama soal perdata dan kali ini tersangkut soal pidana yakni penganiayaan Pasal 351 KUHP.
"Semua yang saya lontarkan dari mulut saya fakta tidak bohong, kasus ini ada keterlibatan istri saya ada pembuktian," kata Kris kepada awak media.
Kris mengatakan penahanan atas dirinya tidak akan menguntungkan negara. Justru negara dirugikan karena dia tidak produktif untuk menghidupi keluarganya.
Menurut Kris, program televisi uang kaget yang dilakoninya justru membantu perekonomian masyarakat yang susah.
"Saya ditahan negara tidak ada untung, dengan program uang kaget, itu bantu ekonomi stabil, penangguhan ini bukan untuk main, bebas sibuk pacaran, saya untuk bekerja saja, karena enam bulan tidak penghasilan," kata Kris.
Kris Hatta kembali berurusan dengan hukum kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
"Saya mohon ibu hakim tolong kabulkan penangguhan saya, saya ditahan ini negara tidak ada untungnya," kata Kris saat ditemui di ruang sidang pertama PN Jakarta Selatan, Senin sore.
Kris sebelum persidangannya pembacaan eksepsinya mengatakan tidak ada untungnya menahan dirinya. Apalagi dia sudah membayar uang ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp150 juta.
Menurut dia. dengan pembayaran uang ganti rugi tersebut posisinya dan pelapor sudah sejajar sehingga tidak perlu ada penahanan.
Ia juga mengatakan sudah enam bulan tidak bekerja, padahal ia merupakan tulang punggung bagi keluarganya, ibu, ayah dan adik-adiknya.
"Saya tidak mungkin melarikan diri, toh kasus memukul ini barang buktinya apa? Ini pembelaan yang saya lakukan terhadap seorang wanita yang dilecehkan diraba-raba," kata Kris.
Baca juga: Kris Hatta sebut kasusnya terkait vonis di Bekasi
Baca juga: Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan
Ia mengatakan, dalam dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan awal ada yang hilang. Karena itu dalam eksepsi ini dia akan membuktikan dakwaan yang hilang tersebut.
Kris juga mengatakan kasus yang dialaminya kali ini adalah setingan dari mantan istrinya yang tidak terima atas pembebasan dirinya pada kasus pertama.
"Ini setingan mantan istri saya tidak terima saya bebas, tidak ingin saya berkembang, kita liat karir siapa yang bagus, jangan dengan cara tidak cara fair begini," kata Kris.
Kris mengaku punya bukti untuk hal ini, karena ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum.
Ini kali kedua dia berperkara dengan hukum, perkara pertama soal perdata dan kali ini tersangkut soal pidana yakni penganiayaan Pasal 351 KUHP.
"Semua yang saya lontarkan dari mulut saya fakta tidak bohong, kasus ini ada keterlibatan istri saya ada pembuktian," kata Kris kepada awak media.
Kris mengatakan penahanan atas dirinya tidak akan menguntungkan negara. Justru negara dirugikan karena dia tidak produktif untuk menghidupi keluarganya.
Menurut Kris, program televisi uang kaget yang dilakoninya justru membantu perekonomian masyarakat yang susah.
"Saya ditahan negara tidak ada untung, dengan program uang kaget, itu bantu ekonomi stabil, penangguhan ini bukan untuk main, bebas sibuk pacaran, saya untuk bekerja saja, karena enam bulan tidak penghasilan," kata Kris.
Kris Hatta kembali berurusan dengan hukum kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: