Wamenkeu optimistis OSS perbaiki daya saing RI
14 Oktober 2019 13:45 WIB
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (lima dari kanan) saat peluncuran "single submission" untuk impor barang operasi hulu migas di Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA/Dewa Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis aplikasi perizinan terpadu atau online single submission (OSS) untuk impor barang operasi hulu migas akan memperbaiki peringkat daya saing Indonesia, yang menurut World Economic Forum melorot dari posisi 45 pada 2018 menjadi 50 tahun 2019.
"Sekarang (pengusaha) tidak perlu bertemu, langsung by sistem dengan IT (teknologi informasi) yang sudah dikolaborasi, sehingga lebih cepat, pengusaha juga lebih dimudahkan," katanya di Jakarta, Senin.
Menurut Mardiasmo, dengan adanya kemudahan layanan itu maka potensi penerimaan negara juga bisa ditingkatkan.
Baca juga: Darmin pastikan komitmen pusat-daerah untuk kemudahan usaha
Baca juga: Diluncurkan setahun lalu, OSS terbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha
Dengan adanya aplikasi itu, cara kerja administrasi pelaku usaha akan dimudahkan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel.
Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait eksplorasi dan eksploitasi migas dengan pelaku usaha yaitu kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
Sebelumnya, K3S terlebih dahulu mengajukan ke masing-masing kementerian/lembaga yaitu SKK Migas, Kementerian ESDM dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu serta instansi terkait lainnya, kini mereka dapat mengajukan langsung ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Selanjutnya, sistem INSW diteruskan ke sistem kementerian/lembaga dan instansi terkait.
Perekaman elemen data dan pengajuan dokumen lampiran yang sebelumnya terjadi duplikasi, kini sudah bisa dilakukan melalui pemasukan tunggal atau single entry.
Apabila dihitung dengan cara yang lama, maka pelaku usaha total harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pembebasan.
Sementara itu, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan dengan aplikasi itu waktu layanan bisa dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen.
Kementerian Keuangan juga meluncurkan awal gateway sistem delivery order (DO) online dalam sistem INSW yang bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan.
DO merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.
Sistem itu juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia.
Sebelumnya, World Economic Forum mengeluarkan indeks daya saing global (GCI) tahun 2019 yang menempatkan Indonesia turun di rangking 50.
Dalam laporan itu menyebutkan Indonesia mengumpulkan skor 64,6 atau turun tipis 0,3 dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Menkeu: Kualitas SDM turunkan peringkat daya saing global Indonesia
"Sekarang (pengusaha) tidak perlu bertemu, langsung by sistem dengan IT (teknologi informasi) yang sudah dikolaborasi, sehingga lebih cepat, pengusaha juga lebih dimudahkan," katanya di Jakarta, Senin.
Menurut Mardiasmo, dengan adanya kemudahan layanan itu maka potensi penerimaan negara juga bisa ditingkatkan.
Baca juga: Darmin pastikan komitmen pusat-daerah untuk kemudahan usaha
Baca juga: Diluncurkan setahun lalu, OSS terbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha
Dengan adanya aplikasi itu, cara kerja administrasi pelaku usaha akan dimudahkan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel.
Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait eksplorasi dan eksploitasi migas dengan pelaku usaha yaitu kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
Sebelumnya, K3S terlebih dahulu mengajukan ke masing-masing kementerian/lembaga yaitu SKK Migas, Kementerian ESDM dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu serta instansi terkait lainnya, kini mereka dapat mengajukan langsung ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Selanjutnya, sistem INSW diteruskan ke sistem kementerian/lembaga dan instansi terkait.
Perekaman elemen data dan pengajuan dokumen lampiran yang sebelumnya terjadi duplikasi, kini sudah bisa dilakukan melalui pemasukan tunggal atau single entry.
Apabila dihitung dengan cara yang lama, maka pelaku usaha total harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pembebasan.
Sementara itu, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan dengan aplikasi itu waktu layanan bisa dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen.
Kementerian Keuangan juga meluncurkan awal gateway sistem delivery order (DO) online dalam sistem INSW yang bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan.
DO merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.
Sistem itu juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia.
Sebelumnya, World Economic Forum mengeluarkan indeks daya saing global (GCI) tahun 2019 yang menempatkan Indonesia turun di rangking 50.
Dalam laporan itu menyebutkan Indonesia mengumpulkan skor 64,6 atau turun tipis 0,3 dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Menkeu: Kualitas SDM turunkan peringkat daya saing global Indonesia
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: