Jerusalem, (ANTARA News) - Pasukan keamanan Palestina yang setia pada Hamas dan Fatah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam setahun terakhir, termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, menurut laporan mengenai perjuangan kekuasaan yang sengit antara kedua kelompok itu. Human Rights Watch, dalam laporannya yang dikeluarkan Rabu, menyebutkan pula penangkapan yang dimotivasi politik, eksekusi pura-pura dan pemukulan keras di pusat tahanan yang dijalankan oleh Hamas di Jalur Gaza dan kelompok Fatah yang sekuler pimpinan-presiden Mahmud Abbas di Tepi Barat, demikian diwartakan Reuters. Kelompok HAM itu menyalahkan AS dan donor lainnya, yang menyediakan uang pada pemerintah otonomi Palestina yang didominasi-Fatah, karena "tidak memberikan perhatian yang memadai pada pelanggaran sistimatis oleh pasukan mereka". Hamas, yang mendapat dukungan dari Iran dan sekutu Islam lainnya, mengalahkan Fatah di Jalur Gaza setahun lalu, merebut kekuasaan kantong pantai itu setelah berbulan-bulan pertempuran yang menewaskan ratusan orang. Abbas dan pasukan keamanannya yang dipimpin-Fatah masih berkuasa di Tepi Barat yang diduduki-Israel. Ketegangan internal meningkat lagi setelah ledakan bom yang menewaskan lima gerilyawan Hamas dan satu anak perempuan di Jalur Gaza Jumat. Ratusan pendukung Hamas dan Fatah sejak itu telah ditahan di kedua wilayah tersebut dalam tindakan keras yang dibalas dengan tindakan keras yang setimpal. Sebagian besar kasus pelanggaran didokumentasikan oleh Human Rights Watch di Tepi Barat yang melibatkan dinas Keamanan Preventif dan Intelijen Umum Abbas, yang Abbas beri kekuasaan penegakan hukum yang luas untuk melindungi pemerintahnya yang bermarkas di Tepi Barat. Joe Stork, wakil direktur Human Rights Watch Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan negara besar Barat seharusnya membuat syarat bantuan pada pasukan keamanan Fatah untuk "menghentikan penyiksaan dan pelanggaran serius lainnya". Washington telah membantu melatih dan memperlengkapi pasukan keamanan nasional dan pengawal presiden Abbas, sementara Uni Eropa memberikan pelatihan pada polisi sipilnya. Sumber pembiayaan bagi Intelijen Umum dan Keamanan Preventif tetap tidak jelas. Stork mengatakan uang dan pelatihan seharusnya tidak diberikan pada pasukan yang mengabaikan rakyat Palestina dan hukum HAM internasional, dan menambahkan pendukung Hamas sebaiknya juga membuat syarat bantuan dalam pembaruan "untuk menghindari keterlibatan dengan pelanggaran hak asasi manusia". Pelanggaran serius Menurut Human Rigths Watch, orang-orang keamanan Fatah bertopeng di Tepi Barat telah menangkap ratusan anggota dan pendukung Hamas tanpa surat perintah penangkapan. Laporan itu mengatakan pasukan Fatah sering menyiksa tahanan pada saat melakukan interogasi, tampaknya telah menyebabkan satu orang tewas. Metode penyiksaan termasuk eksekusi pura-pura, tendangan dan tinju, serta pemukulan dengan tongkat, pipa plastik dan selang karet, katanya. Bentuk penyiksaan yang sangat umum adalah memaksa tahanan untuk tetap pada posisi "stres", praktek yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai shabah, yang menimbulkan perasaan sakit dan kadang-kadang luka dalam tapi tidak meninggalkan tanda fisik, kata Human Rights Watch. Pasukan Hamas di Gaza telah melakukan banyak penyiksaan yang sama, termasuk penahanan sewenang-wenang yang disertai dengan pemukulan keras dan, dalam dua kasus, banyak tembakan senjata dalam jarak dekat dengan kaki, katanya. Dalam sedikitnya tiga kasus, sejumlah orang tewas dalam tahanan, tampaknya karena penyiksaan, kata laporan itu. Human Rigths Watch mengatakan Hamas dan Fatah keduanya sebagian besar telah gagal untuk menahan orang-orang keamanan yang bertanggungjawab yang terlibat dalam penyiksaan. Para pejabat Hamas di Gaza mengatakan pada kelompok HAM itu bahwa mereka telah menghukum atau menertibkan lebih dari 700 pejabat polisi karena pelanggaran hak asasi anusia, tapi hanya memberikan beberapa rincian. Pejabat di Tepi Barat mengatakan pada kelompok itu bahwa mereka telah menertibkan atau menghukum sejumlah pejabat karena pelanggaran, tapi tidak memberikan kasusnya atau jumlahnya. (*)