Tangerang (ANTARA News) - Puluhan ibu rumah tangga histeris dan beberapa di antaranya bahkan pingsan ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeksekusi 77 rumah warga Desa Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang warga, Yati Rohati (47), Selasa, mengatakan, sebagian besar warga belum dapat menerima eksekusi bangunan rumahnya tersebut, karena warga belum mendapatkan pengganti tempat tinggal baru. Saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mengeksekusi puluhan bangunan rumah, sebagian ibu rumah tangga pingsan dan histeris. Puluhan warga sempat menghadang alat berat untuk menghancurkan puluhan bangunan rumah warga tersebut, namun upayanya tidak berlangsung lama karena petugas Satpol PP dibantu petugas kepolisian berhasil meredam emosi warga dan lokasi penggusuran. Warga sempat melarang petugas Satpol PP untuk menghancurkan bangunan rumahnya dengan menggunakan alat berat karena warga lebih memilih membongkar sendiri rumah semi permanen tersebut. Informasi di lapangan, tanah seluas tiga hektar tersebut milik Departemen Luar Negeri namun warga menempati tanah milik pemerintah tersebut sejak belasan tahun. Karena pemilik tanah adalah pemerintah maka warga tidak mendapatkan ganti rugi untuk membeli rumah yang baru.(*)