Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta yakin dan tetap pada keputusannya untuk mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disetujui oleh DPR.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Bambang Saputra, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu terjebak dengan polemik pro dan kontra UU KPK hasil revisi karena pembentukan undang-undang tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah dengan DPR sebagai wakil rakyat.

"Pandangan semacam itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasari pada satu kaidah Usul Fikih yang berbunyi, hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: KPK sebut setengah peraturan internal akan berubah terkait revisi UU

Pengesahan itu juga dianggap bisa mengangkat maruah Jokowi dan penerapannya sesuai dengan dasar konsep fikih.

Bambang menilai hukum itu harus merujuk pada keyakinan.

Bambang mengharapkan Jokowi untuk tetap berpegang pada keyakinannya dan tidak boleh melihat kepada keraguan.
Baca juga: Pengamat: RUU KPK perkuat pemberantasan korupsi

Menurutnya, hal itu merujuk saat Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR, sehingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Artinya, Jokowi sudah berkeyakinan UU KPK itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini, katanya lagi.

"Atas dasar itu, setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal sehingga berwacana akan menerbitkan Perppu tentang KPK hanya karena desakan-desakan kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat," kata Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu.
Baca juga: Legislator: Presiden jangan dilema terkait UU KPK

Ia berpendapat, mengeluarkan perppu bagi Jokowi seperti menjatuhkan wibawa kepala negara. Perkataan Jokowi, kata Bambang, seperti pepatah "pagi kacang, sore tempe", yang berarti bahwa Presiden tidak konsisten dalam mengambil kebijakan.

"Kemungkinan berbuntut akan menjadi bahan tertawaan dunia luar. Bahkan bukan hanya sampai di situ, efek dominonya adalah enggannya para investor luar negeri yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kitalah yang dirugikan," katanya pula.