Bandung (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat telah menginvestigasi peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10).

Berdasarkan hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan karena desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan sehingga operasionalnya dihentikan untuk sementara.

Setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar.

"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Sabtu.

"Kemudian DLH Provinsi dan Kab. Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," lanjutnya.

Baca juga: Polisi siap proses hukum jika "hujan batu" akibat kelalaian

Baca juga: Bupati Purwakarta: Tutup perusahaan tambang penyebab "hujani batu"

Baca juga: Pemkab Purwakarta bantu pulihkan warga dari trauma "hujan batu"


Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang.

Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi.

Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (14/10).

"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," katanya.

Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan dan tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi.

"Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," kata Bambang.