Jakarta (ANTARA News) - Meneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta menyatakan dirinya yakin tidak bersalah terkait pernyataan salah satu tersangka aliran dana BI kepada Komisi IX DPR periode 1999/2004, Hamka Yandhu, yang menyebut semua anggota komisi menerima aliran dana tersebut. "Ini keyakinan hati saya, tapi itu semua tergantung pada pengadilan. Saya akan tunduk terhadap proses peradilan, kalau saya dinyatakan bersalah," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa, menanggapi pernyataan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor sehari sebelumnya yang antara lain menyebut Paskah menerima Rp1 miliar. Dia menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembelaan diri dengan bantahan-bantahan di luar pengadilan, untuk menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung. "Karena saya sebagai pejabat publik hari ini, bukan sebagai mantan anggota Komisi IX, saya menghimbau masyarakat tidak dulu menghakimi saya, dan sebaiknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya. Diungkapkannya, masalah itu tidak sampai mengganggu kinerjanya, maupun kinerja Bappenas secara keseluruhan, seperti dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009 dan Rencana Pemerintah Jangka Panjang (RPJP) 2009-2014. "Keluarga memang mempertanyakan, tetapi putra putri saya sudah besar sehingga sudah paham apa yang terjadi pada pejabat publik sekarang. Ini risiko pejabat publik," katanya. Paskah juga menegaskan, dirinya tidak merasa menjadi korban dari sebuah konspirasi politik menjelasng Pemilu 2009. "Saya tidak melihat ini sebagai proses politik. Ini murni proses hukum, dan saya harus tunduk pada proses hukum. Saya tidak boleh berkilah. Apa yang menjadi ketentuan hukum, harus ditaati. ini bukan proses politik. Saya percaya pada KPK dan pengadilan Tipikor," jelasnya. Dia mengaku, hingga saat ini belum mendapat pertanyaan ataupun permintaan konfirmasi dari Presiden dan Wapres, mengingat hal itu terjadi sebelum dia menjadi salah satu anggota Kabinet Indonesia Bersatu. "Presiden dan Wapres tidak akan mencampuri masalah ini, kecuali masalah ini terjadi saat saya jadi menteri. Tapi kalau itu terjadi, saya tentu akan langsung diberhentikan," jelasnya. Meski demikian, jelasnya jika pengadilan memutuskan dirinya bersalah, maka dia akan mempertanggungjawabkannya. "Saya tunggu dari pengadilan. Kalau pengadilan sudah memutuskan, walaupun itu bukan terjadinya sekarang saat saya di Bappenas, saya harus tahu diri," jelasnya. (*)