Oknum DPRD Kapuas yang positif konsumsi narkoba bebas dari jerat hukum
11 Oktober 2019 20:32 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan (kanan) didampingi salah satu perwira dari Ditres Narkoba Polda setempat saat memperlihatkan hasil tes urine dan foto tiga orang yang terbukti mengonsusmsi narkoba dan salah satunya oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B kini menjalani rehabilitasi, Jumat (11-10-2019). ANTARA/HO-Polda Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B (35) yang terjaring razia operasi Antik Telabang 2019, Rabu (9/10), dinyatakan bebas dari tindak pidana narkotika meski hasil urinenya positif narkoba.
"Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya berinisial T (24) perempuan dan Setiadi Chrisnanto (33) dinyatakan bebas dari jeratan pidana narkotika. Mereka menjalani rehabilitasi di Badanan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Tidak bisa ditetapkannya sebagai tersangka ketiga orang yang diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena dari tangan mereka polisi tidak bisa menemukan barang bukti narkoba yang mereka konsumsi.
Baca juga: Polisi dalami dugaan oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
"Dari hasil gelar perkara, ketiganya hanya dikenai rehabilitasi. Pasalnuya, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna saja," katanya.
Berdasarkan pengakuan oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas kepada petugas, dia bersama rekan perempuannya berinisial T mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam, Kota Banjarmasin, Kalsel, Selasa (8-10-2019).
Oknum itu menyebutkan harga setiap butirnya sebesar Rp650 ribu.
Ia juga mengaku mengonsumsi ekstasi itu sejak 2014.
Menurut pengakuannya, dirinya menggunakan barang seperti itu ketika mengalami stres yang cukup tinggi dalam pekerjaannya.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap diduga gunakan narkoba
"Narkoba yang dimiliki B dan T itu didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas," ungkapnya.
Sementara itu, Setiadi Christanto yang juga menjalani pemeriksaan intensi penyidik mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsinya juga didapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.
Ia mengonsumsi narkoba tersebut pada hari Rabu di Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin. Ketika melintas di Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dia terciduk razia yang langsung dilakukan tes urine di lokasi razia.
"Mereka ini hanya pengguna narkotika. Mereka wajib direhabilitasi. Mengenai teknis rehabilitasinya semuanya diserahkan kepada pihak BNNP Kalteng," katanya.
"Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya berinisial T (24) perempuan dan Setiadi Chrisnanto (33) dinyatakan bebas dari jeratan pidana narkotika. Mereka menjalani rehabilitasi di Badanan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Tidak bisa ditetapkannya sebagai tersangka ketiga orang yang diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena dari tangan mereka polisi tidak bisa menemukan barang bukti narkoba yang mereka konsumsi.
Baca juga: Polisi dalami dugaan oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
"Dari hasil gelar perkara, ketiganya hanya dikenai rehabilitasi. Pasalnuya, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna saja," katanya.
Berdasarkan pengakuan oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas kepada petugas, dia bersama rekan perempuannya berinisial T mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam, Kota Banjarmasin, Kalsel, Selasa (8-10-2019).
Oknum itu menyebutkan harga setiap butirnya sebesar Rp650 ribu.
Ia juga mengaku mengonsumsi ekstasi itu sejak 2014.
Menurut pengakuannya, dirinya menggunakan barang seperti itu ketika mengalami stres yang cukup tinggi dalam pekerjaannya.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap diduga gunakan narkoba
"Narkoba yang dimiliki B dan T itu didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas," ungkapnya.
Sementara itu, Setiadi Christanto yang juga menjalani pemeriksaan intensi penyidik mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsinya juga didapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.
Ia mengonsumsi narkoba tersebut pada hari Rabu di Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin. Ketika melintas di Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dia terciduk razia yang langsung dilakukan tes urine di lokasi razia.
"Mereka ini hanya pengguna narkotika. Mereka wajib direhabilitasi. Mengenai teknis rehabilitasinya semuanya diserahkan kepada pihak BNNP Kalteng," katanya.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: