Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) meluncurkan buku panduan siaga bencana berbasis masyarakat (Sibat) yang disusun untuk ketangguhan dan pembangunan masyarakat desa/kelurahan.

"Buku panduan ini nantinya dijadikan sebuah referensi kegiatan Sibat sebagai langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan program dalam pembangunan masyarakat ketangguhan di tingkat desa maupun kelurahan," kata Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Pusat Letjend (Purn) Sumarsono melalui sambungan telepon, Jumat.

Buku panduan Sibat ini akan mengintegrasikan dan menjadi panduan dalam program pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan di desa atau kelurahan.

Kegiatan soft launching buku panduan Sibat ini dilaksanakan disela-sela acara kegiatan seminar dalam rangkaian bulan peringatan hari pengurangan risiko bencana (PRB) nasional yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bangka Belitung.

Sementara, Kepala Divisi Penanggulan Bencana PMI Pusat Arifin M Hadi menambahkan dalam penyusunan buku panduan Sibat ini pihaknya mendapatkan dukungan dari Palang Merah Amerika Serikat atau The American Red Cross (AmCross).

Selain itu, menggandeng berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam prosesnya, pihaknya melakukan dua penyusunan buku di antaranya buku panduan sibat, integrasi dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dan perubahan iklim dalam pembangunan desa dan kelurahan.

Kemudian penyusunan modul pelatihan bagi fasilitator integrasi dan pengarustamaan pengurangan risiko bencana dan perubahan iklim dalam pembangunan desa dan kelurahan.

Saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penangangan Bencana yang merupakan salah satu bidang prioritas dana desa.

Baca juga: PMI terapkan respon berbasis forecast hadapi bencana hidrometeorologi

"Peluang ini sebenarnya juga telah dinyatakan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Pasal 23 bahwa Kegiatan menghadapi kondisi darurat tingkat desa yang tidak diperkirakan sebelumnya dapat menggunakan dana belanja tidak terduga," tambahnya.

Dana belanja tidak terduga ini paling sedikit memenuhi kriteria antara lain bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; tidak diharapkan terjadi berulang dan berada di luar kendali pemerintah desa.

Tim Sibat sebagai relawan PMI di tingkat desa dapat berperan melakukan pendampingan dalam perencanaan pembangunan melalui pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dan perubahan iklim (PRB-PI).

Ia mengatakan desa saat ini telah memiliki anggaran memadai dan dapat menjadi pelaksana kegiatan-kegiatan PRB-PI di tingkat desa, sehingga dapat mengurangi risiko bencana di masyarakat.

Baca juga: Buku panduan mitigasi bencana bagi guru se-Kota Palu diluncurkan

Sedangkan pemerintah kelurahan juga mendapatkan alokasi dana, tetapi tidak sebanyak desa. Oleh karena itu, PMI dengan dukungan dari AmCross menyusun panduan yang bisa digunakan oleh Tim Sibat dan juga relawan-relawan PMI untuk mensinergikan programnya dengan pembangunan desa/kelurahan.

Di samping itu, kata dia, panduan ini juga secara umum dapat digunakan oleh pendamping lokal esa, fasilitator desa, para aktifis desa/kelurahan, pemerintah dan pelaku lainnya yang bekerja di tingkat desa/kelurahan.

Upaya pembangunan ketahanan dan ketangguhan yang dilakukan tersebut diupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan solusi yang berkelanjutan terhadap penurunan risiko bencana, pembangunan karakter dan perilaku tangguh bencana serta kesinambungan pembangunan di pedesaan/kelurahan.

Hal ini sejalan dengan implementasi dari penyelenggaraan kepalangmerahan, khususnya pada pasal 7 ayat 2 PP Kepalangmerahan yaitu membantu pembangunan masyarakat tangguh bencana.

Baca juga: Buku pemulihan bencana TGLLP diharap jadi panduan