Kemenkeu catat pembayaran pajak melalui e-commerce capai Rp59,7 miliar
11 Oktober 2019 18:11 WIB
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto (tiga dari kiri) saat temu media di Jakarta, Jumat (11/10/2019). (Antara News/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPNG3) melalui perusahaan perdagangan dalam jaringan (e-commerce) mencapai Rp59,7 miliar.
"Sebanyak 90 persen transaksi dan 85 persen nominal itu melalui Tokopedia," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penerimaan pajak tersebut masuk melalui sistem MPNG3 yang diluncurkan sejak 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan negara hingga Agustus 2019 capai 54,9 persen
Dia menjelaskan besarnya nominal hanya dalam waktu kurang dari dua bulan tersebut menandakan sistem digital makin digemari wajib pajak karena memberikan kemudahan dan efisiensi.
Selain Tokopedia, perusahaan digital lain yang turut berpartisipasi yakni Finnet Indonesia.
"Kami sedang proses menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Menkeu: Kecanggihan teknologi beri peluang pajak dari sektor informal
Sementara itu, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Saiful Islam menambahkan perusahaan e-commerce yang sedang dalam proses pengujian adalah Bukalapak.
Ia optimistis sejumlah perusahaan digital lain potensial untuk bergabung menjadi lembaga persepsi lainnya.
"Suatu saat nanti akan makin banyak perusahaan lain yang akan mengikuti langkah e-commerce lainnya yang sudah bergabung," katanya.
Saiful menambahkan hingga saat ini sudah ada 84 lembaga yang menerima pembayaran pajak pada sistem MPNG3 itu yakni perbankan.
Sedangkan sisanya dari Tokopedia, Finnet dan menyusul Bukalapak.
Dengan terlibatnya perusahaan digital menjadi lembaga persepsi, pengelolaan keuangan negara menjadi semakin akurat dan transparan.
Selain itu, penerimaan negara juga bisa digenjot karena pemerintah menyediakan sejumlah kanal pembayaran pajak seperti melalui perusahaan e-commerce.
"Sebanyak 90 persen transaksi dan 85 persen nominal itu melalui Tokopedia," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penerimaan pajak tersebut masuk melalui sistem MPNG3 yang diluncurkan sejak 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan negara hingga Agustus 2019 capai 54,9 persen
Dia menjelaskan besarnya nominal hanya dalam waktu kurang dari dua bulan tersebut menandakan sistem digital makin digemari wajib pajak karena memberikan kemudahan dan efisiensi.
Selain Tokopedia, perusahaan digital lain yang turut berpartisipasi yakni Finnet Indonesia.
"Kami sedang proses menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Menkeu: Kecanggihan teknologi beri peluang pajak dari sektor informal
Sementara itu, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Saiful Islam menambahkan perusahaan e-commerce yang sedang dalam proses pengujian adalah Bukalapak.
Ia optimistis sejumlah perusahaan digital lain potensial untuk bergabung menjadi lembaga persepsi lainnya.
"Suatu saat nanti akan makin banyak perusahaan lain yang akan mengikuti langkah e-commerce lainnya yang sudah bergabung," katanya.
Saiful menambahkan hingga saat ini sudah ada 84 lembaga yang menerima pembayaran pajak pada sistem MPNG3 itu yakni perbankan.
Sedangkan sisanya dari Tokopedia, Finnet dan menyusul Bukalapak.
Dengan terlibatnya perusahaan digital menjadi lembaga persepsi, pengelolaan keuangan negara menjadi semakin akurat dan transparan.
Selain itu, penerimaan negara juga bisa digenjot karena pemerintah menyediakan sejumlah kanal pembayaran pajak seperti melalui perusahaan e-commerce.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: