Polda Metro segera terapkan ujian praktik SIM secara elektronik
11 Oktober 2019 12:35 WIB
Ujian bagi calon pemilik Surat izin Mengemudi (SIM) baru saat melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Dok).
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera menerapkan ujian praktik secara elektronik atau sistem komputerisasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) agar penilaian petugas lebih objektif.
"Selama ini pengujian praktik SIM dilakukan secara konvensional," kata Kasatpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Fahri menuturkan ujian praktik bagi pemohon SIM secara komputerisasi itu bernama "electronic driving system" (e-drive) yang akan bekerja lebih objektif.
Petugas akan memasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalani ujian praktik mengemudi.
Saat kendaraan pemohon SIM menyentuh patok maka sensor akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
"Petugas akan mengetahui pengemudi menyentuh patok sehingga terjadi kesalahan," ujar Fahri.
Baca juga: Warga Jaksel bisa perpanjang STNK di TMP Kalibata
Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi
Fahri menambahkan, e-drive juga dapat menghitung kecepatan kendaraan saat ujian praktik pemohon SIM dengan menggunakan rumus dan perangkat lunak komputerisasi.
Ketika pemohon SIM mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tertentu maka petugas akan mengetahui "start" kecepatan dan waktu untuk mencapai ke tempat tujuan.
Saat ini Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan ujian teori pemohon SIM secara komputerisasi.
Rencananya, peresmian praktik ujian praktik pemohon SIM dilakukan usai pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2020.
"Selama ini pengujian praktik SIM dilakukan secara konvensional," kata Kasatpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Fahri menuturkan ujian praktik bagi pemohon SIM secara komputerisasi itu bernama "electronic driving system" (e-drive) yang akan bekerja lebih objektif.
Petugas akan memasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalani ujian praktik mengemudi.
Saat kendaraan pemohon SIM menyentuh patok maka sensor akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
"Petugas akan mengetahui pengemudi menyentuh patok sehingga terjadi kesalahan," ujar Fahri.
Baca juga: Warga Jaksel bisa perpanjang STNK di TMP Kalibata
Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi
Fahri menambahkan, e-drive juga dapat menghitung kecepatan kendaraan saat ujian praktik pemohon SIM dengan menggunakan rumus dan perangkat lunak komputerisasi.
Ketika pemohon SIM mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tertentu maka petugas akan mengetahui "start" kecepatan dan waktu untuk mencapai ke tempat tujuan.
Saat ini Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan ujian teori pemohon SIM secara komputerisasi.
Rencananya, peresmian praktik ujian praktik pemohon SIM dilakukan usai pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2020.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: