Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Siti Zuhro mengatakan nilai-nilai kejujuran belum dilakukan sepenuhnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

“Yang tidak dilakukan membangun rasa kepercayaan positif dengan mengedepankan nilai kejujuran, karena tanpa nilai kejujuran yang terjadi adalah sengketa,” kata Siti usai menjadi narasumber pada rapat koordinasi hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Kamis.

Siti menjelaskan sengketa yang tidak bisa dikelola dapat menjadi konflik. Demikian pula konflik tidak bisa dikelola akan menjadi kekerasan.

“Itu yang terjadi pada pemilu 2019 lalu,” ujar Siti.

Baca juga: Peneliti LIPI: 80 persen Pemilu di Jakarta sukses

Baca juga: Dema UIN Jakarta akan turun kembali jelang pelantikan presiden

Baca juga: Siti Zuhro: Penerapan Pancasila butuh panutan, bukan sekadar slogan


Presidium KAHMI itu memberikan solusi yang harus dilakukan yakni membenahi atau menata ulang payung hukum untuk Pemilu bagi semua pemangku kebijakan.

Siti mencontohkan partai politik sebagai peserta pemilu dapat diberikan penghargaan hingga hukuman jika melakukan pelanggaran.

Institusi penegak hukum baik polri dan kejaksaan wajib menunjukkan profesionalitas dan independensi serta keberpihakan dalam mendorong suksesnya demokrasi.

KPU dan Bawaslu serta DKPP satu kesatuan utuh penyelenggara pemilu wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang diberikan kepada mereka.

Selain itu, peningkatan pemahaman dan kecerdasan masyarakat akan kepemiluan juga wajib untuk terus ditingkatkan.

“Kalau melihat Pemilu kemarin, bukan maju malah menarik kita mundur, bahkan menurunkan indeks demokrasi kita,” tegas Siti.

Bawaslu Jakarta menggelar Rakor hasil penanganan pelanggaran Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Jakarta, 10-11 Oktober 2019.

Bawaslu Jakarta meminta masukan para pihak terkait penyelenggaraan Pemilu diantaranya akademisi dari 11 perguruan tinggi, komisioner dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota hingga media massa.