Denpasar, (ANTARA News) - Tim khusus yang terdiri atas tiga jaksa senior di jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, telah diterjunkan untuk menjajaki tempat dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. Tim khusus yang diketuai Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Suwila SH MH itu, diketahui telah diberangkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Amrozi dan kawan-kawan menjalani penahanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana SH, ketika dihubungi di Denpasar, Sabtu, membenarkan kalau tiga jaksa senior telah dikirimkan untuk mengecek lokasi yang akan dipakai tempat eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan. "Kita telah kirimkan tim khusus untuk survei lapangan, sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan adanya perintah dari Kejagung untuk pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002," ucapnya. Ditanya tentang tempat survei dimaksud, Kajati hanya menyebutkan suatu daerah di Jawa Tengah. "Ya..pendeknya mereka telah kita berangkatkan ke Jawa Tengah," ucapnya menambahkan. Meski tim khusus telah dikirim ke Jawa Tengah, namun Kajati Adnyana belum dapat memastikan apakah Amrozi dan kawan-kawan akan dieksekusi di Jawa Tengah atau di Pulau Dewata, di tempat tindak pidana dilakukan. Kajati mengungkapkan, keputusan mengenai waktu dan tempat dilakukannya eksekusi, merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. "Untuk itu, kami masih tunggu `komando` dari Kejagung," ucapnya. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Kendati demikian, pada Pebruari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Terakhir, ketiga terpidana mati mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya. Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.(*)