Jakarta (ANTARA) - Federasi serikat buruh makanan, minuman, pariwisata, restoran dan hotel ( FSB KAMIPARHO) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 dan Rekomendasi No.216 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum FSB KAMIPARHO Sulistri di sela-sela diskusi interaktif ILO tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang digelar di Jakarta, Kamis.

"Konvensi ini kuat karena disertai rekomendasi yang menjadi acuan implementasinya di level negara," kata Sulistri.

Konvensi tersebut bertujuan untuk mewujudkan masa depan dunia kerja yang bermartabat dengan tidak adanya kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.

"Berdasarkan kejadian yang terjadi di lapangan selama ini, korban kekerasan maupun pelecehan itu malu untuk menyampaikan tindakan yang dialaminya," ungkap Sulistri.

Baca juga: ILO dorong perlindungan pekerja tanpa memandang status kontrak
Baca juga: ILO: kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bukan perilaku tunggal


Menurut dia, hal itu terjadi karena pekerja yang melaporkan pengalamannya sebagai korban tindakan kekerasan maupun pelecehan cenderung dikucilkan dan tidak didengar suaranya.

"Korban kekerasan dan pelecehan baru terbuka kepada seseorang yang bisa dipercayainya. Untuk itu, korban harus nyaman dan merasa aman dulu baru mau terbuka," kata Sulistri.

Terkait upaya penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, lanjut dia, pembangunan karakter dan mental serta sosialisasi pemahaman tentang definisi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja harus dilakukan secara masif kepada seluruh pihak.

Hal itu karena tindakan pelecehan maupun kekerasan di dunia kerja sangat mempengaruhi produktivitas pekerja.

"Ketika pekerja merasa tidak nyaman karena mengalami kekerasan dan pelecehan maka produktivitasnya akan menurun. Produktivitas yang menurun itu akan juga mempengaruhi kinerja perusahaan ataupun lembaga dimana dia bekerja," kata dia.

Baca juga: ILO dorong pembentukan dunia kerja yang bermartabat
Baca juga: ILO: penguatan dialog pekerja-pengusaha dorong ketenangan bekerja