Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar, Sulawesi Selatan, dan ahli hukum penyiaran Prof Judhariksawan menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia yang mendukung Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menerapkan siaran free to air penting untuk pemerataan informasi.
"Kita ketahui, masyarakat Indonesia masih banyak yang tinggal di daerah terpencil, di daerah perbatasan, di pulau terluar Indonesia yang mana mereka tidak bisa menjangkau siaran TV swasta free to air," kata Judhariksawan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, ujar dia, hadirnya TV kabel yang tergabung dalam Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dinilai telah membantu Pemerintah untuk menyiarkan siaran TV swasta jauh ke pelosok daerah.
Judhariksawan yang juga mantan Ketua KPI Pusat itu juga berpendapat bahwa pelaku LPB ini adalah sekumpulan pengusaha UKM di daerah yang patut didukung.
Baca juga: Kemendagri pertanyakan UU Penyiaran yang tidak selaras dengan UU Pemda
Ia mengatakan jika ada polemik antara para pelaku LPB dengan TV swasta, sebaiknya dilihat terlebih dahulu beberapa faktor dari berbagai dimensi,karena apa yang diputuskan KPI harus dilihat dalam sudut pandang dan kepentingan masyarakat.
Namun Judhariksawan mengingatkan bahwa hendaknya pengelola TV LPB (kabel dan satelit) selain memperhatikan pemerataan informasi juga harus memperhatikan bahwa tidak semua TV swasta menyiarkan hal yang baik.
Dengan demikian, lanjutnya, perlu adanya penyaringan informasi dan lebih mengedepankan isi penyiaran yang mengandung unsur edukatif, karena mereka lebih dekat dengan negara tetangga (khusus untuk di daerah pulau terluar dan perbatasan) jadi harus lebih banyak hiburan atau film yang menceritakan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, menurut Judhariksawan untuk mengatasi masalah antara pelaku LPB (kabel dan satelit) dengan TV swasta free to air seharusnya dilakukan duduk bersama untuk mencari solusi.
Baca juga: Wapres minta KPI jaga obyektivitas dalam mengawasi media penyiaran
Sebelumnya, Sekjen Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) Muhammad Zen Al Faqih menginginkan Komisi Penyiaran Indonesia dan institusi pemerintah terkait agar melindungi lembaga penyiaran berlangganan yang menerapkan "free to air" (gratis berlangganan).
Al Faqih menyatakan bahwa sudah banyak Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV kabel dan satelit) di daerah-daerah yang telah aktif menjalankan bisnis secara legal dan menginginkan negara melindungi mereka sesuai dengan Undang Undang Penyiaran No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Seyogyanya permasalahan yang terjadi di penyiaran diselesaikan dengan mengacu dan merujuk pada Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 Tentang penyiaran, bukan UU lain," kata Al Faqih.
Ia mengingatkan bahwa di dalam peraturan perundangan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa KPI mempunyai wewenang dalam mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Apalagi, lanjutnya, KPI dalam Rakornas yang diselenggarakan KPI beberapa waktu lalu juga telah mengeluarkan rekomendasi resmi bahwa siaran free to air itu gratis.
KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan menyatakan bahwa sikap KPI ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan TV kabel.
"TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.
Guru Besar Unhas: Siaran free to air ratakan informasi
10 Oktober 2019 19:08 WIB
Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar dan ahli hukum penyiaran, Prof Judhariksawan. (istimewa)
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: