Ombudsman teruskan temuan malaadministrasi Polri kepada Presiden
10 Oktober 2019 18:43 WIB
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu (tengah) didampingi anggota Ombudsman Alamsyah Saragih (kanan) dan Asisten Senior Ombudsman Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10-10-2019). ANTARA/HO-Ombudsman RI
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI bakal meneruskan saran dan hasil temuannya terkait malaadministrasi yang dilakukan Polri dalam penanganan unjuk rasa dan kericuhan pada 21—23 Mei 2019 kepada Presiden.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa saran dan hasil temuan itu akan diteruskan dahulu kepada Kapolri sebelum disampaikan kepada Presiden.
Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi oleh Polri dari hasil rapid assessment (RA) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang menimbulkan setidaknya sembilan korban jiwa.
Baca juga: Ombudsman temukan malaadministrasi Polri tangani unjuk rasa 21—23 Mei
Baca juga: Ombudsman minta Polri tidak respresif tangani unjuk rasa
Dari RA itu, Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi oleh Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang berakhir ricuh.
Malaadministrasi ditemukan pada beberapa tahapan, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum, sampai dengan penanganan korban dan barang bukti.
Namun, Polri yang diwakili Irwasum Komjen Pol. Moechgiyarto menolak saran dan temuan yang disampaikan Ombudsman RI itu.
Baca juga: Polri tolak saran Ombudsman terkait temuan unjuk rasa 21-23 Mei
Ninik mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menyampaikan kepada Kapolri selaku atasan langsung Irwasum terkait dengan temuan itu meski sudah ditolak Irwasum.
"Tentu kami tetap menyampaikan kepada Kapolri karena Irwasum 'kan di bawah Kapolri. Meski hadir atas nama Kapolri, penolakan ini bisa jadi belum diketahui Kapolri. Apakah sudah lapor atau belum?" katanya.
Selain itu, kata dia, Ombudsman memiliki kewenangan meneruskan saran kepada institusi yang lebih tinggi, yakni Kapolri hingga Presiden.
"Kalau saran yang kami sampaikan ditolak atau tidak ditindaklanjuti, ya, kelanjutannya adalah atasannya Kapolri. Siapa atasannya? Presiden. Tentu laporan akan kami teruskan kepada Presiden dan DPR," kata Ninik.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa saran dan hasil temuan itu akan diteruskan dahulu kepada Kapolri sebelum disampaikan kepada Presiden.
Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi oleh Polri dari hasil rapid assessment (RA) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang menimbulkan setidaknya sembilan korban jiwa.
Baca juga: Ombudsman temukan malaadministrasi Polri tangani unjuk rasa 21—23 Mei
Baca juga: Ombudsman minta Polri tidak respresif tangani unjuk rasa
Dari RA itu, Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi oleh Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang berakhir ricuh.
Malaadministrasi ditemukan pada beberapa tahapan, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum, sampai dengan penanganan korban dan barang bukti.
Namun, Polri yang diwakili Irwasum Komjen Pol. Moechgiyarto menolak saran dan temuan yang disampaikan Ombudsman RI itu.
Baca juga: Polri tolak saran Ombudsman terkait temuan unjuk rasa 21-23 Mei
Ninik mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menyampaikan kepada Kapolri selaku atasan langsung Irwasum terkait dengan temuan itu meski sudah ditolak Irwasum.
"Tentu kami tetap menyampaikan kepada Kapolri karena Irwasum 'kan di bawah Kapolri. Meski hadir atas nama Kapolri, penolakan ini bisa jadi belum diketahui Kapolri. Apakah sudah lapor atau belum?" katanya.
Selain itu, kata dia, Ombudsman memiliki kewenangan meneruskan saran kepada institusi yang lebih tinggi, yakni Kapolri hingga Presiden.
"Kalau saran yang kami sampaikan ditolak atau tidak ditindaklanjuti, ya, kelanjutannya adalah atasannya Kapolri. Siapa atasannya? Presiden. Tentu laporan akan kami teruskan kepada Presiden dan DPR," kata Ninik.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: