Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan, sehingga saat ini terdapat 13 "fintech" pembiayaan yang berizin.
Enam perusahaan yang baru mendapat izin per 30 September 2019 adalah adalah PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Astra Web Digital Artha (Maucash), PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), dan PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan 'fintech' peer to peer lending (pembiayaan) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dengan begitu, hingga 30 September 2019, total terdapat 127 perusahaan "fintech" yang berizin dan sudah terdaftar dengan rincian, 13 perusahaan berizin dan 114 perusahaan sisanya masih terdaftar.
Baca juga: OJK dukung pandangan AFPI agar UU fintech dan PDP diterbitkan
Salah satu perusahaan "fintech" yang baru saja mendapat izin, Kredit Pintar, menyatakan bertambahnya beberapa perusahaan yang telah mendapatkan izin ini membuktikan bahwa industri "fintech" di Indonesia semakin kuat.
"Seluruh pemangku kepentingan yang berada di ekosistem fintech agar dapat menjaga kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan bertambahnya beberapa perusahaan yang telah berizin, dapat dilihat bahwa industri fintech semakin kuat. Kedepannya, diharapkan semakin banyak kolaborasi dari berbagai pihak demi kemajuan ekonomi di Indonesia," kata CEO Kredit Pintar Wisely Wijaya.
Wisely menjamin pihaknya akan bersungguh-sungguh dalam melayani keuangan berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat Indonesia dan berkomitmen untuk selalu berinovasi dan melayani masyarakat. Diperolehnya izin usaha ini, ujar Wisely, menunjukkan bahwa Kredit Pintar merupakan salah satu "fintech" yang terpercaya dari sisi regulator, lender, dan juga masyarakat luas
Baca juga: OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum
OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan "Fintech" pembiayaan,
10 Oktober 2019 17:33 WIB
Ilustrasi fintech. ANTARA/Shutterstock/pri (Shutterstock)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: