Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku kembali dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait peran Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam perkara korupsi tersangka Samin Tan.

"Ya ditanyakan (peran Melchias) memang, karena itu yang lalu juga sudah ditanyakan, dan itu sudah jelas di dalam persidangan saya yang lalu," ujar Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK sebut setengah peraturan internal akan berubah terkait revisi UU
Baca juga: KPK dalami aliran dana terkait pemeriksaan Rizal Djalil


Eni menjadi saksi untuk kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Melchias Mekeng terkait kasus yang menjerat Eni dan Samin Tan tersebut.

Eni mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu, penyidik KPK masih mencecar seputar pertanyaan mengenai keterlibatan dirinya dalam perkara kasus korupsi Samin Tan.

"Masih sama dengan sebelumnya, masih pak Samin Tan. Jadi pertanyaan yang lalu yang mungkin penyidik masih perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya, jadi masih yang lama," ujar Eni.

"Tentu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," sambung dia.

Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi

Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap Samin Tan terhitung sejak 5 September 2019.

Baca juga: KPK periksa Eni Saragih sebagai saksi perkara korupsi Samin Tan