Jambi (ANTARA News) - Eksekusi tiga terpidana mati pembunuh satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD), yakni Harun (33), Sofyan (30) dan Syargawi (35) menunggu keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Andi Ashari SH di Jambi, Jumat mengatakan, tiga terpidana mati yang membunuh empat orang SAD dalam satu keluarga di Kabupaten Merangin tahun 2000 lalu, kini menunggu putusan PK. "Grasi atau mohon pengampunan tiga terpidana itu sudah ditolak presiden, namun mereka mengajukan PK yang kini masih diproses MA," katanya. Tiga terpidana mati itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengandilan Negeri (PN) Bangko, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Jika putusan PK itu ditolak, maka eksekusi tiga tersangka mati itu peristiwa kedua tindakan hukuman mati di Provinsi Jambi, setelah 2004 lalu, Turmudi (35) telah diekskusi karena pembunuhan sadis dilakukannya terhadap tiga korban. Korban yang dibunuh Turmudi adalah pacar, calon mertua dan calon adik iparnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akibat tersinggung karena dihina. Tiga terpidana mati pembunuh SAD itu, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Jambi.(*)