Pengamat nilai konsumen terlindungi dengan minyak goreng kemasan
9 Oktober 2019 23:32 WIB
ILUSTRASI: Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional, rencananya produsen minyak goreng curah wajib menggunakan kemasan pada 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd/am.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai rencana pelarangan minyak goreng curah dan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat melindungi konsumen dari sisi kesehatan.
"Bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah," ujar Rusli dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Rusli mengatakan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat membuat konsumen mengetahui asal, produsen, kode produksi hingga tanggal produksi dari minyak goreng tersebut sehingga keamanan produk lebih terjamin.
Menurut dia, para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas.
Meski demikian, resistensi dapat timbul dari pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah.
"Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, tidak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah," katanya.
Baca juga: Menko Darmin minta Mendag batalkan larangan minyak goreng curah
Baca juga: Pemerintah tidak larang warga gunakan minyak goreng curah
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan rencana kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat menguntungkan konsumen maupun pengusaha kecil.
Dengan peraturan tersebut, ia menambahkan, dapat melahirkan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) guna menjadi produsen kemasan minyak goreng.
"Produsen minyak gorengnya memang sudah besar-besar. Tapi adanya aturan ini, juga bisa pengemasan itu diserahkan ke UKM-UKM," ujarnya
Meski terdengar rencana untuk mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan, Kementerian Perdagangan menyatakan bukan berarti terdapat larangan bagi konsumen yang ingin menggunakan minyak goreng curah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Oleh karena itu, penetapan harga minyak goreng kemasan yang ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak akan memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga telah meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin di Jakarta, Rabu malam (9/10).
Baca juga: Gapmmi khawatir pelarangan minyak goreng curah sulitkan pedagang
Baca juga: Benarkah minyak curah tak bergizi? Ini kata ahli gizi
"Bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah," ujar Rusli dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Rusli mengatakan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat membuat konsumen mengetahui asal, produsen, kode produksi hingga tanggal produksi dari minyak goreng tersebut sehingga keamanan produk lebih terjamin.
Menurut dia, para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas.
Meski demikian, resistensi dapat timbul dari pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah.
"Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, tidak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah," katanya.
Baca juga: Menko Darmin minta Mendag batalkan larangan minyak goreng curah
Baca juga: Pemerintah tidak larang warga gunakan minyak goreng curah
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan rencana kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat menguntungkan konsumen maupun pengusaha kecil.
Dengan peraturan tersebut, ia menambahkan, dapat melahirkan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) guna menjadi produsen kemasan minyak goreng.
"Produsen minyak gorengnya memang sudah besar-besar. Tapi adanya aturan ini, juga bisa pengemasan itu diserahkan ke UKM-UKM," ujarnya
Meski terdengar rencana untuk mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan, Kementerian Perdagangan menyatakan bukan berarti terdapat larangan bagi konsumen yang ingin menggunakan minyak goreng curah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Oleh karena itu, penetapan harga minyak goreng kemasan yang ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak akan memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga telah meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin di Jakarta, Rabu malam (9/10).
Baca juga: Gapmmi khawatir pelarangan minyak goreng curah sulitkan pedagang
Baca juga: Benarkah minyak curah tak bergizi? Ini kata ahli gizi
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: