Kris Hatta sebut kasusnya terkait vonis di Bekasi
9 Oktober 2019 20:03 WIB
Kris Hatta (31) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Jakarta (ANTARA) - Aktor Kris Hatta angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang membelitnya dengan mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan vonis bebas yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Gua sangat yakin banget, yakin banget kasus ini ada kaitannya dengan kasus sebelumnya karena kasus sebelumnya gua dapat putusan bebas dari dakwaan," kata Kris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu.
Menurut Kris, seharusnya kasus penganiayaan tersebut selesai setelah menempuh jalur damai dan telah dibayarkan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada pelapor.
Kris menyebutkan ada orang-orang yang tidak terima dengan perkara pidana pertama yang dijalaninya di Bekasi terkait pemalsuan dokumen bulan April 2019 lalu.
"Jadi ada beberapa orang yang enggak terima dengan kebebasan yang gua dapat, akhirnya gua dijatuhkan lagi dengan kasus ini," kata pria 31 tahun ini.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Kris Hatta dan Nunung
Baca juga: Kris Hatta kagumi sosok ibunya
Baca juga: Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan
Kris menyebutkan uang ganti rugi yang diberikannya sebesar Rp150 juta merupakan jumlah yang sangat besar dan seharusnya perkara yang melilitnya selesai dengan jalur perdamaian.
"Sudah ada perdamaian, sudah ada uang ganti rugi sebesar 150 juta itu uang yang sangat besar sekali, harusnya masalah ini tidak harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan," kata Kris.
Kris mengaku ikhlas dan tidak masalah kalau perkaranya harus lanjut ke persidangan meski sudah membayar uang ganti rugi senilai Rp150 juta.
Menurut dia, uang ganti rugi tersebut sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami oleh pelapor akibat perbuatannya dan berharap uang tersebut bermanfaat untuk keluarga pelapor.
"Itu kan uang kompensasi ganti rugi, karena dia (pelapor) merasa rugi hidungnya luka, jadinya saya sebagai terlapor ya ada niatan untuk mengganti rugi," kata Kris.
Kris Hatta kembali berurusan dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Akibatnya hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019
"Gua sangat yakin banget, yakin banget kasus ini ada kaitannya dengan kasus sebelumnya karena kasus sebelumnya gua dapat putusan bebas dari dakwaan," kata Kris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu.
Menurut Kris, seharusnya kasus penganiayaan tersebut selesai setelah menempuh jalur damai dan telah dibayarkan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada pelapor.
Kris menyebutkan ada orang-orang yang tidak terima dengan perkara pidana pertama yang dijalaninya di Bekasi terkait pemalsuan dokumen bulan April 2019 lalu.
"Jadi ada beberapa orang yang enggak terima dengan kebebasan yang gua dapat, akhirnya gua dijatuhkan lagi dengan kasus ini," kata pria 31 tahun ini.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Kris Hatta dan Nunung
Baca juga: Kris Hatta kagumi sosok ibunya
Baca juga: Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan
Kris menyebutkan uang ganti rugi yang diberikannya sebesar Rp150 juta merupakan jumlah yang sangat besar dan seharusnya perkara yang melilitnya selesai dengan jalur perdamaian.
"Sudah ada perdamaian, sudah ada uang ganti rugi sebesar 150 juta itu uang yang sangat besar sekali, harusnya masalah ini tidak harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan," kata Kris.
Kris mengaku ikhlas dan tidak masalah kalau perkaranya harus lanjut ke persidangan meski sudah membayar uang ganti rugi senilai Rp150 juta.
Menurut dia, uang ganti rugi tersebut sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami oleh pelapor akibat perbuatannya dan berharap uang tersebut bermanfaat untuk keluarga pelapor.
"Itu kan uang kompensasi ganti rugi, karena dia (pelapor) merasa rugi hidungnya luka, jadinya saya sebagai terlapor ya ada niatan untuk mengganti rugi," kata Kris.
Kris Hatta kembali berurusan dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Akibatnya hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: