Menko Darmin minta Mendag batalkan larangan minyak goreng curah
9 Oktober 2019 18:39 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) saat peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Antara News/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait larangan tersebut.
"Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin Nasution.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
Baca juga: Pemerintah tidak larang warga gunakan minyak goreng curah
Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga kandungan gizi.
Baca juga: Legislator kritisi kebijakan wajib minyak goreng dalam kemasan
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait larangan tersebut.
"Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin Nasution.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
Baca juga: Pemerintah tidak larang warga gunakan minyak goreng curah
Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga kandungan gizi.
Baca juga: Legislator kritisi kebijakan wajib minyak goreng dalam kemasan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: