Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan rehabilitasi rumah dinas gubernur yang dianggarkan pada tahun 2020 sesuai ketentuan pemeliharaan cagar budaya yang berlaku.

"Semua ketentuan mengenai cagar budaya, kami akan ikuti," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Anggaran untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2020 mencapai Rp2,4 miliar.

Anggaran itu untuk merehabilitasi rumah dinas tersebut mulai dari rehabilitasi atap, interior, hingga pengecatan.

Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan saat dihubungi, mengatakan angka yang dianggarkan sebesar Rp2,4 miliar tersebut tergantung dengan pekerjaan yang dilakukan.

"Ya tergantung, kalau kita bisa meneliti item pekerjaannya. Kan di situ ada harga satuan, harga volume. Nah seringkali kalau harga kerusakan misal diidentifikasi rusak 100 misalkan material A, tinggal dicek apakah betul begitu. Jangan sampai masih bagus, diganti. Jadi artinya nilai itu bisa cukup sejauh bisa dipertanggungjawabkan item-itemnya," kata Bambang.

Baca juga: Rumah dinas Gubernur DKI tak pernah renovasi besar
Baca juga: Rumah dinas Gubernur DKI tak pernah renovasi besar
Baca juga: Rehabilitasi Rumdin Gubernur DKI sebagai usaha lestarikan cagar budaya


Terkadang, lanjut Bambang, ada kekhawatiran saat penyusunan anggaran belum betul-betul diteliti sehingga dilakukan untuk pekerjaan yang sesungguhnya tidak perlu dilakukan.

"Mungkin masih bagus tapi dilakukan pengerjaan perbaikan. Jadi kita harus mengawal itu sampai detail karena jika tidak, susah juga ya. Bisa kemahalan, bisa kemurahan, tergantung apa pekerjaannya dana apa item pekerjaannya. Kalau kami dapat bocorannya sih bagus tuh," kata dia.

Bambang menambahkan sebelum sampai pada tahap renovasi, harus diawali proses identifikasi kerusakan, identifikasi kebutuhan baru yang mendesak dan diperlukan untuk kehidupan hari ini ke depan di samping perawatan rutin.

Identifikasi tersebut, tutur Bambang, harus dilakukan oleh pihak yang akan mengeksekusi pekerjaan dengan menyewa jasa konsultan untuk mengidentifikasi kerusakan.

"Dengan Dinas Cipta Karya sudah mengatakan yang paling mendesak adalah bagian atap, asumsi kita adalah sudah ada penelitian oleh Dinas Cipta Karya mengenai kerusakan. Harusnya gitu dong ya," katanya.

"Atau ada indikasi kerusakan kemudian diperkirakan berdasarkan pengalaman mungkin rusaknya nilainya sekian, baru kemudian dianggarkan. Gitu ya," tutur Bambang.

Jika demikian, tutur Bambang, konsultan yang terpilih harus melakukan identifikasi kerusakan yang lebih teliti.

"Masalahnya, seringkali sistem anggaran, item pekerjaan sudah ditulis duluan kan. Nah pertanyaannya, apakah itu boleh diubah kalau ternyata di lapangan temuannya agak berbeda? Itu yang rusak A misalnya, yang dibetulkan B. Kan ga cocok ya. Kan seringkali begitu ya. Nah itu yang harus diantisipasi," kata Bambang.

Anggaran yang diajukan untuk rehabilitasi rumah dinas gubernur adalah senilai Rp2,4 miliar masih akan dibahas serta harus disetujui DPRD DKI Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti.

Sejak dilantik pada 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.