Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 dalam rangka menjaga kekayaan laut Indonesia.

"Dalam peraturan itu, investasi asing tidak diperbolehkan di bidang penangkapan ikan, tapi untuk pengolahan, lain-lain boleh. Itu keterbukaan kita," ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu.

Harapan dipertahankannya Perpres itu seiring dengan akan diberlakukannya praktik illegal fishing sebagai kejahatan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2020 mendatang.

Baca juga: Susi Pudjiastuti katakan revisi UU Perikanan belum mendesak

Saat ini, pelaku ilegal fishing sedang berupaya keras untuk memperoleh izin legal ke sejumlah negara, salah satunya dengan membeli perusahaan lokal agar bebas menangkap ikan di negara yang dituju, salah satunya Indonesia.

"Pada 2020, tidak boleh ada lagi illegal fishing, sekarang pelaku illegal fishing mencari rumah dengan segala cara, salah satunya masuk ke perusahaan Afrika dengan membeli perusahaan lokal, mereka membeli izin atau perusahaan setempat agar mereka terregister dan legal," katanya.

Sebagian dari pelaku praktik ilegal fishing juga belum berupaya masuk ke Indonesia. Namun, terhalang dengan Perpres 44 itu.

Baca juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan

"Saya berdoa pak presiden tidak merevisi Perpres 44, karena itu komitmen untuk menjaga sumber kekayaan laut yang utuh," ucapnya.

Indonesia harus tetap waspada menyusul rencana-rencana perusahaan asing yang berupaya untuk masuk ke perairan Indonesia, mengingat sumber daya laut yang melimpah ruah.

"Komoditas nomor dua di dunia yang paling banyak diperdagangkan setelah migas, ya ikan, maka itu harus dijaga agar semakin banyak dan produktif," katanya.