Jakarta (ANTARA) - Dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), selain untuk mengelola dan menjaga lingkungan, dapat digunakan juga untuk membiayai investasi industri kehutanan yang dimiliki rakyat, ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

"Intinya small grant, dukungan untuk masyarakat. Investasi juga bisa termasuk misalnya hutan-hutan tanaman rakyat, itu kan industri kayu yang susah dapat kredit. Karena itu hutan rakyat tapi harus berusaha di kayu, itu juga kita akan dukung," ujar Siti usai menghadiri peluncuran BPDLH di Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Menteri Siti, BPDLH atau yang bisa disebut juga sebagai LH-Fund bisa digunakan dalam berbagai sektor lingkungan hidup termasuk juga kemungkinan membiayai alih fungsi bekas lubang tambang untuk ekowisata serta pemulihan kebakaran hutan dan lahan.

Tapi, menurut Menteri, yang menjadi prioritas saat ini adalah program yang sudah berjalan, ditambah dengan skema kredit karbon yang tengah disusun.

Baca juga: Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Intinya, kata Menteri LHK, BPDLH terkait dengan upaya-upaya sistematis langkah konsolidasi untuk penanganan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

"Di urusan lingkungan hidup ini yang paling penting adalah regulasi, kemudian kebijakan pajak dan harga, dan partisipasi publik. Kalau tiga itu sudah bagus, maka sebetulnya permasalahan lingkungan bisa dikelola baik," tegas dia.

BPDLH adalah badan layanan umum di bawah Kemenkeu yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup guna memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian dan lembaga dengan beragam program yang tersebar pula di berbagai pemangku kepentingan yang memiliki wewenang.


Baca juga: BPDLH disebut KLHK bentuk konsolidasi usaha perlindungan lingkungan,