Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution, menyebutkan nama mantan Ketua Komisi IX DPR, Paskah Suzetta --saat ini menjabat Menteri PPN/Kepala Bappenas-- terkait aliran dana Bank Indonesia (BI). Hal itu terungkap dalam kesaksiannya di persidangan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Anwar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan, dirinya pernah didatangi oleh anggota DPR, Antony Zeidra terkait laporan audit yang menyebutkan penerima aliran dana BI itu dirinya. "Dia bilang ada Hamka Yamdu, selain itu saya punya ketua itu, Paskah Suzetta," katanya. Selain itu, dikatakannya, Antony juga mengatakan kenapa cuma dirinya saja dimasukkan dalam laporan audit BPK. "Saya menjawab ini laporan auditor dari anak buah saya," katanya. Dalam persidangan itu juga, Anwar Nasution menyatakan dirinya tidak tahu menahu mengenai aliran dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) sebesar Rp100 miliar, karena yang diketahui untuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) BI. "Penggunaan dana YPPI untuk PPSK, saya oke-oke saja, nanti kalau ada tambahan dibayarkan kembali," katanya. Namun, kata dia, kenyataannya tidak untuk PPSK melainkan sebesar Rp68,5 miliar untuk keperluan bantuan hukum yang diduga untuk penyogokan dan Rp31,5 miliar untuk diseminasi DPR. "Saya tidak ikut tanggung jawab," katanya. Ia mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang keputusannya, yakni, mendirikan PPSK dan mengembalikan uang YPPI yang digunakan untuk PPSK. Ia mengaku dirinya tidak diberitahukan mengenai realisasi atau implementasi penggunaan dana YPPI itu. "Saya baru tahu penggunaan dana YPPI itu setelah di BPK," katanya. Ia menilai ada empat kesalahan dalam penyaluran dana YPPI itu, yakni pencairan dana dari YPPI itu diambil sebelum tiga minggu pendirian PPSK pada 22 Juli 2008, kemudian pengambilannya dengan manipulasi pembukuan. Berikutnya, cara pengambilannya dari YPPI melanggar aturan dari Undang-Undang (UU) Pencucian Uang dengan cara tunai direkening yayasan tersebut. "Ternyata penggunaannya tidak untuk PPSK," katanya. Sementara itu, dalam persidangan itu, majelis hakim dibuat kesal dengan jawaban dari saksi Anwar Nasution yang tidak mau mengakui penandatanganan dirinya dalam risalah RDG pada 22 Juli 2003 mengenai untuk penggunaan dana YPPI itu. Bahkan, Anwar Nasution meminta majelis hakim mengeceknya kembali risalah rapat itu, karena dirinya saat sebagai saksi sudah menjadi Ketua BPK hingga lebih tahu mengenai permasalahan kasu tersebut. Namun setelah penuntut umum menunjukkan risalah rapat RDG 22 Juli 2003, Anwar Nasution mengakui soal tandatangan dirinya mengenai penggunaan dana YPPI itu. (*)