Ambon (ANTARA) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, tanggap darurat bencana gempa bumi berakhir 9 Oktober 2019.

"Sesuai keputusan Wali Kota Ambon nomor 711 tahun 2019 tentang penetapan status tanggap darurat dimulai 26 September hingga 9 Oktober 2019, maka statusnya tidak diperpanjang," katanya, Selasa.

Baca juga: Masa tanggap darurat gempa Ambon 14 hari

Ia mengatakan, masa tanggap darurat 14 hari dan tidak diperpanjang, tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada hal menonjol maka bisa ditingkatkan.

"Setelah tanggal 9 Oktober 2019 akan masuk masa transisi, jika ada hal menonjol bis ditingkatkan menjadi tanggap darurat, tetapi untuk saat ini dalam pengamatan posko bencana statusnya tidak diperpanjang," katanya.

Richard menjelaskan, status tanggap darurat merupakan mekanisme normatif yang dilaksanakan jika terjadi bencana.

Status tanggap darurat menjadi dasar hukum kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan bencana.

Baca juga: Pemprov Maluku perpanjang masa tanggap darurat pascagempa

Kebijakan daerah lanjutnya, tanggap darurat tidak diperpanjang agar masyarakat tidak terjebak dalam pikiran kondisi darurat, sehingga dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan informasi hoaks.

"Saat ini situasi sudah semakin kondusif sehingga bisa dihentikan," ujarnya.

Ia mengakui, status tanggap darurat boleh berakhir tetapi tanggung jawab untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat tidak berhenti.

"Kita akan tetap siaga jika ada masyarakat yang meminta bantuan, karena masih banyak pengungsi yang belum kembali ke rumah mengingat banyak rumah warga yang rusak akibat bencana gempa," tandasnya.

Ditambahkannya, selain status tanggap darurat berakhir pihaknya juga berupaya agar masyarakat yang mengungsi akibat trauma bencana dapat kembali ke rumah.

"Situasi semakin kondusif kita berharap masyarakat yang masih mengungsi segera kembali ke rumah masing-masing dan beraktivitas seperti biasa," kata Richard.