Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan aktivis media sosial Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan 12 tersangka sudah ditahan dan satu orang ditangguhkan penahannya karena alasan kesehatan.
"Jadi untuk perkembangan Selasa ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak karena sakit," kata Argo di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi panggil Munarman sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng Rabu
Polda Metro Jaya, Senin, telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan Selasa ini ada penetapan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini sementara menjadi 13 orang.
"Jadi kemarin kita sampaikan 11 tersangka, hari ini ada tambahan 2 yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," ujar Argo.
Tersangka BD yang telah ditahan Polda Metro Jaya diketahui sebagai Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar yang menjabat Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca juga: Sekjen PA 212 jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng
Alasan penahanan Abdul Jabbar adalah yang bersangkutan turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.
"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban," kata Argo.
Dengan penetapan BD sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar.
Baca juga: Penganiayaan Ninoy, polisi tetapkan 11 tersangka dan periksa 2 saksi
Sedangkan tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah tersangka berinisial TR.
Kasus Ninoy Karundeng, polisi tetapkan 13 tersangka
8 Oktober 2019 18:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (ANTARA/Fianda Rassat)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: