Kasus pemerasan 'polisi gadungan' di Tanah Abang terungkap
8 Oktober 2019 18:20 WIB
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menunjukan barang bukti terkait kasus diduga pelaku polisi gadungan yang memeras dan menganiaya terhadap korbannya di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2019). (Antara/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus 'polisi gadungan' di wilayah Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemerasan tersebut disertai dengan perampasan kemerdekaan seseorang dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial RA (48), BM (46), dan AL (24) terhadap korban berinisial JL (37).
Kejadian bermula ketika tim Buru Sergap (Buser) sedang melakukan patroli dan menemukan JL (37) dengan kondisi terborgol di salah satu bedeng di wilayah Karet itu.
"Jadi ada 4 orang yang menangkap si korban atas nama JL. Para pelaku mengaku- ngaku sebagai polisi dan meminta tebusan biaya Rp50 juta kepada JL," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Selasa.
Baca juga: Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora
JL diketahui merupakan kurir yang disuruh oleh salah satu tersangka untuk mengambil dan membawa narkoba.
Dalam perjalanannya menuju tempat yang disepakati, JL dihentikan oleh pelaku lainnya dan disekap seolah-olah dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Ketiga pelaku menyiapkan skenario tugas kepada korban untuk ambil narkoba. Salah satu pelaku menghubungi temannya untuk menangkap korban. Jadi skenarionya bahwa pelaku mengambil narkoba ditangkap terus diminta uang," kata Lukman.
Korban JL diketahui sempat mengirimkan uang ke rekening tersangka sebesar Rp5.000.000, setelah itu para tersangka menurunkan tebusan menjadi Rp30 juta.
Baca juga: Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora
Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.
Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.
Baca juga: Polisi gadungan pelaku pemerasan-curas di Tambora pengguna sabu
Pemerasan tersebut disertai dengan perampasan kemerdekaan seseorang dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial RA (48), BM (46), dan AL (24) terhadap korban berinisial JL (37).
Kejadian bermula ketika tim Buru Sergap (Buser) sedang melakukan patroli dan menemukan JL (37) dengan kondisi terborgol di salah satu bedeng di wilayah Karet itu.
"Jadi ada 4 orang yang menangkap si korban atas nama JL. Para pelaku mengaku- ngaku sebagai polisi dan meminta tebusan biaya Rp50 juta kepada JL," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Selasa.
Baca juga: Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora
JL diketahui merupakan kurir yang disuruh oleh salah satu tersangka untuk mengambil dan membawa narkoba.
Dalam perjalanannya menuju tempat yang disepakati, JL dihentikan oleh pelaku lainnya dan disekap seolah-olah dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Ketiga pelaku menyiapkan skenario tugas kepada korban untuk ambil narkoba. Salah satu pelaku menghubungi temannya untuk menangkap korban. Jadi skenarionya bahwa pelaku mengambil narkoba ditangkap terus diminta uang," kata Lukman.
Korban JL diketahui sempat mengirimkan uang ke rekening tersangka sebesar Rp5.000.000, setelah itu para tersangka menurunkan tebusan menjadi Rp30 juta.
Baca juga: Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora
Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.
Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.
Baca juga: Polisi gadungan pelaku pemerasan-curas di Tambora pengguna sabu
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: