Jakarta (ANTARA) - Aliansi Layanan Media Indonesia (Alami) mendorong terciptanya iklim usaha di industri penyiaran secara sehat dan sesuai dengan semangat penyiaran yang diamanatkan undang-undang.

"Alami ini didirikan dilatarbelakangi keprihatinan atas karut-marutnya dunia penyiaran di Indonesia," kata Ketua Umum Alami Rahadi Arsyad saat deklarasi Alami di Jakarta, Selasa.

Alami beranggotakan lembaga penyiaran, penyedia konten, pemerhati penyiaran, media, serta industri pendukung penyiaran lainnya.

Rahadi mengakui iklim usaha industri penyiaran saat ini tidak sehat dengan banyak ditemukannya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga: DPR janji revisi UU Penyiaran rampung akhir 2019

"Usaha kecil menengah (UKM) penyiaran di daerah-daerah tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi secara sehat," katanya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah kurang bisa bersikap tegas dengan memberikan pengayoman industri penyiaran nonkonglomerasi.

Akibatnya, menurut dia, kasus yang kerap kali terjadi di dunia ibaratnya raksasa melawan anak kecil.

"Karut-marut ini terjadi karena mengkhianati semangat penyiaran, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," katanya.

Dengan dideklarasikannya Alami, Rahadi menegaskan bahwa organisasi itu akan berperan aktif menjadi wadah pelaku industri penyiaran.

Baca juga: Penyelenggaraan digitalisasi terkendala revisi UU Penyiaran di DPR

Serta, kata dia, memberikan masukan kepada pemerintah dan lembaga lain terkait dengan penyiaran dan mengembalikan muruah penyiaran untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok.

"Besar harapan kami untuk menciptakan industri penyiaran yang sehat, bebas keberpihakan, serta ambisi penguasaan media sekelompok pemain saja," kata Rahadi.

Sementara itu, Sekjen Alami M.Z. Al Faqih menambahkan bahwa Alami akan berjuang menciptakan iklim usaha penyiaran yang sehat dan bebas darj keberpihakan di Indonesia.

Baca juga: KPI baru harapan selesainya revisi UU agar jangkau medsos

"Berperan aktif dalam pembentukan atau revisi regulasi penyiaran, serta memperjuangkan demokratisasi penyiaran di Indonesia," katanya.

Deklarasi itu diawali dengan pembacaan poin deklarasi, kemudian penandatanganan deklarasi oleh Ketua Umum Rahadi Arsyad, Sekjen M.Z. Al Faqih, serta Paulus Widianto selaku Ketua Dewan Pengawas.